• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Curi HP, Pelaku Ini Juga On*ni di Depan Bocah 5 Tahun, Aksinya Direkam Warga

26 Januari 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Usai berhasil mencuri Handphone, seorang Pria berinsial J ini juga nekad onani di depan bocah perempuan berusia 5 tahun setelah membuka celana dan memfoto serta memvideokan kemaluan korban, aksinya pun ternyata direkam warga di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat gelar press rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur disertai kasus pencurian di Selasar Gedung Humas, Mapolres Rohil, Rabu (26/01/2022).

Pada kesempatan itu, Kapolres didampingi Kanit Buser IPTU Irsan Harahap dan jajaran serta dihadiri Kasi Pengembangan dan Pelayanan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir, Weny Novrianty SSTP Msi serta unit personil PPA Sat Reskrim Polres Rohil.

Dihadapan media, Nurhadi memaparkan kronologis kejadian tersebut yang terjadi pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 22.45 Wib.

“Pelaku berinisial J ini awalnya mencuri handphone, namun disela mencuri, pelaku melihat ada dua wanita muda dan anak-anak yang sedang tidur pulas dilantai,” ungkap Nurhadi.

Pada kesempatan itu, lanjut Kapolres, pelaku langsung membuka celana anak tersebut dan memfoto serta memvideo kemaluan anak berumur 5 tahun dan akhirnya pelaku melakukan onani dihadapan sang anak. Setelah selesai, pelaku keluar dari rumah korban. Namun aksi yang dilakukan pelaku tersebut berhasil direkam warga.

Hasil pengakuan pelaku kepada polisi setelah diamankan pada Senin (24/1/2022) pelaku melakukan pencabulan bukan hanya satu anak, dihadapan polisi pelaku mengakui melakukan pencabulan anak dibawah umur berjumlah 4 orang.

“Motif pencabulannya sama juga dengan cara memfoto dan memvideokan para korban,” jelasnya.

Didapati dari bukti handphone pelaku, terdapat banyak foto anak-anak perempuan dibawah umur, kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hilir dirumah pelaku, didapati banyak celana dalam perempuan. Status pelaku ini seorang duda anak tiga dan pekerjaannya serabutan.

“Intinya dari kepolisian. Setiap perbuatan yang salah akan kita proses sesuai undang-undang. Terkait psikis pelaku maka kita minta perlindungan anak untuk diobati. dan kita harapkan tidak ada lagi terjadi perbuatan yang menimpa korban anak kedepannya,” ucapnya.

Terhadap Pelaku, dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 dan perbuatan menyimpangnya pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang -undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Sementara itu, Kasi Pengembangan dan Pelayanan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir, Weny Novrianty SSTP Msi akan memantau kondisi korban dan akan memfasilitasi korban tanpa biaya ke psikologis. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Dipimpin Danpos, Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Tegakkan Prokes

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Tegakkan Prokes di Pos PPKM 

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Tegakkan Prokes di Pos PPKM 

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee