Inforohil.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Dari informasi yang beredar, salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. “Benar, salah satunya Gubernur Riau,” ujar Fitroh dikonfirmasi, Senin (3/11/2025) malam.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa tim masih bekerja di lapangan dan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung.
“Masih berproses, nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah pemeriksaan awal,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Merdeka.com.
Sejumlah pejabat disebut turut diamankan bersama Abdul Wahid. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap dan pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Klarifikasi dari UAS: “Beliau Tidak Ditangkap, Hanya Dimintai Keterangan”
Di tengah maraknya pemberitaan mengenai OTT tersebut, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam pernyataannya, UAS membantah kabar bahwa Gubernur Abdul Wahid ditangkap, dan menegaskan bahwa yang bersangkutan hanya dimintai keterangan oleh pihak KPK.
“Beliau tidak ditangkap. Hanya diminta datang untuk memberikan keterangan. Jadi jangan langsung percaya dengan isu penangkapan,” ujar UAS.
UAS juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan kabar bohong (hoaks) dan sebaiknya menunggu informasi resmi dari lembaga yang berwenang.
“Kalau belum jelas, jangan disebarkan. Kasihan orang yang difitnah, apalagi pejabat yang sedang menjalankan tugas,” tambahnya.
Klarifikasi dari UAS mendapat respons positif dari masyarakat Riau. Sejumlah warga menilai, pernyataan UAS membantu menenangkan situasi dan mencegah spekulasi yang berlebihan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak terkait sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Catatan Redaksi
Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Provinsi Riau, yang sebelumnya juga pernah menjerat sejumlah kepala daerah. Publik berharap proses hukum kali ini berjalan transparan, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diperiksa. (Red)









