• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tim Opsnal Polsek TPTM Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Sita 8,93 Gram Barang Bukti

3 November 2025
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Foto: tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, (dok. Polsek TPTM) 

Inforohil.com, TPTM – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,93 gram.

Pelaku yang diamankan berinisial R alias Capung (28), warga Jalan Ampang-Ampang, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda Bonni Ferdy Sagala melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat.

“Pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu, timbangan digital, pipet, kotak sikat gigi merek Formula warna hitam, ponsel Vivo Y17s warna biru dongker, serta plastik klip kosong dan kaca pirek.

Joan mengatakan, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Een di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa travel di Ujung Tanjung.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Metaphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk pengembangan lebih lanjut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Benarkan OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Turut Diamankan - UAS: Beliau Hanya Dimintai Keterangan

Next Post

Polsek Pujud Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Generation Lewat Penanaman Pohon

Next Post

Polsek Pujud Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Generation Lewat Penanaman Pohon

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Patroli dan Cek RAM Sawit di Tangga Batu, Antisipasi Penampungan Buah Curian

21 April 2026

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Tinjau 30 Hektare Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

21 April 2026

Koramil 03 Bagan Sinembah Santuni Warakawuri dan ABK dalam Baksos HUT Korem 031/WB

21 April 2026

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026

Cooling System di Teluk Pulai, Polsek Panipahan Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

20 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee