• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tim Opsnal Polsek TPTM Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Sita 8,93 Gram Barang Bukti

3 November 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Foto: tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, (dok. Polsek TPTM) 

Inforohil.com, TPTM – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,93 gram.

Pelaku yang diamankan berinisial R alias Capung (28), warga Jalan Ampang-Ampang, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda Bonni Ferdy Sagala melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat.

“Pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu, timbangan digital, pipet, kotak sikat gigi merek Formula warna hitam, ponsel Vivo Y17s warna biru dongker, serta plastik klip kosong dan kaca pirek.

Joan mengatakan, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Een di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa travel di Ujung Tanjung.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Metaphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk pengembangan lebih lanjut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Benarkan OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Turut Diamankan - UAS: Beliau Hanya Dimintai Keterangan

Next Post

Polsek Pujud Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Generation Lewat Penanaman Pohon

Next Post

Polsek Pujud Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Generation Lewat Penanaman Pohon

Kabar Terbaru

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025

Gubernur Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Ditunjuk Pimpin Pemprov Riau

5 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee