Foto: tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, (dok. Polsek TPTM)
Inforohil.com, TPTM – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,93 gram.
Pelaku yang diamankan berinisial R alias Capung (28), warga Jalan Ampang-Ampang, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda Bonni Ferdy Sagala melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat.
“Pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu, timbangan digital, pipet, kotak sikat gigi merek Formula warna hitam, ponsel Vivo Y17s warna biru dongker, serta plastik klip kosong dan kaca pirek.
Joan mengatakan, pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Een di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa travel di Ujung Tanjung.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Metaphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk pengembangan lebih lanjut. (Red)









