• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pemkab Rohil Optimalkan Retribusi Tower Untuk Genjot PAD

9 Juli 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi –– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian berupaya mengoptimalisasi pemungutan retribusi guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Telekomunikasi.

Langkah ini mendapat dukungan langsung dari Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong sesuai dengan landasan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Mengingat upaya tersebut dinilai sangat berpeluang mengenjot PAD dan nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendorong pembangunan di Rokan Hilir sehingga pak Bupati telah memberikan amanat kepada kami untuk menggali pendapatan asli daerah pada sektor telekomunikasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang demi peningkatan PAD,” kata Kadis Kominfo Indra Gunawan, SE.

Indra menjelaskan, pencapaian retribusi tower yang telah memiliki izin ini secara keseluruhan di tahun 2020 mencapai Rp 1,6 Milyar dimana dicatat PAD dari hasil dari retribusi dan piutang retribusi di tahun 2019 yang belum tertagih. Selanjutnya, pada tahun 2021, PAD dari sektor retriburi tower ini diperoleh sebesar Rp 687 juta.

Dari data tahun 2021, terjadi peningkatan yang cukup positif setelah dinas KOMINFO melakukan sosialisasi secara masif sehingga tercatat sejak tahun 2020 sebanyak 241 tower seluler serta 150 tower wifi sudah berdiri.

Capaian dari tower yang berdiri tersebut sudah dianalisa sehingga pemerintah akan menetapkan target penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 800 juta rupiah untuk APBD Tahun 2022.

Dia menyebutkan, Diskominfo akan melakukan monitoring langsung di sejumlah desa-desa dan telah menyiapkan langkah pendataan ulang dan penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler dan tower wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir agar sumber pendapatan daerah ini dapat maksimal.

Indra menghimbau kepada seluruh pebisnis tower baik seluler maupun bisnis tower wifi untuk melengkapi segala bentuk perizinan, juga mematuhi serta mentaati seluruh regulasi yang ada.

“Berusahalah secara bertanggungjawab demi kemajuan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” jelasnya. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Rohil Tandatangani Deklarasi Aksi Percepatan Penurunan Stunting

Next Post

Kembali Lalai, Kebun Sawit PT Jatim Alami Kebakaran Lahan

Next Post

Kembali Lalai, Kebun Sawit PT Jatim Alami Kebakaran Lahan

Kabar Terbaru

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026

Ketua KONI Rohil Hadiri Pembukaan Putra Solo Cup ke-XX di Bagan Sinembah

17 Januari 2026

Beraksi di Tahun Baru, Pelaku Curanmor Diciduk di Hari yang Sama di Bagan Batu

3 Januari 2026

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee