• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kembali Lalai, Kebun Sawit PT Jatim Alami Kebakaran Lahan

11 Juli 2022
Kembali Lalai, Kebun Sawit PT Jatim Alami Kebakaran Lahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangko – Di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selama setengah tahun belakangan tahun 2022 ini sudah bebas dari kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Tapi sayangnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mencoret Rohil dari daftar bersih dari Karlahut itu karena diduga lalai dalam menjaga lahannya.

Menurut informasi yang diterima Inforohil.com, kebakaran itu terjadi selama dua hari, tanggal 9-10 Juli 2022 tepatnya di Afdeling 4 block D 07D dan block D 07E lahan kebun sawit PT Jatim. Atas kebakaran itu, pihak PT Jatim berupa keras untuk melakukan pemadaman.

“Sekitar lima hektar ada yang terbakar, tapi apinya sudah padam semua. Tinggal padamkan sisa asap yang masih ada,” ujar salah satu dari petugas pemadam kebakaran, Senin (11/7/2022).

Sejauh ini, belum ada pihak perusahaan yang bisa dikonfirmasi untuk mengetahui kronologi terjadinya kebakaran itu.

Sebelumnya pada 2015 lalu Majelis Hakim pengadilan negeri Rohil sudah memutuskan bahwa PT JJP sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kebakaran dilokasi kebun sawit mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru bahkan memperkuat dan memperberat putusan PN Rokan Hillir yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kosman Vittoni Imanuel Siboro selaku Asisten Kepala PT JJP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) pada tanggal 8 Desember 2015.  (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Rohil Optimalkan Retribusi Tower Untuk Genjot PAD

Next Post

Semangat Berbagi, Pertagas Salurkan 169 Hewan Qurban

Next Post
Semangat Berbagi, Pertagas Salurkan 169 Hewan Qurban

Semangat Berbagi, Pertagas Salurkan 169 Hewan Qurban

Kabar Terbaru

Dapat Gelar Datuk Tumenggung Muda, Bupati Rohil Dilantik Jadi Ketua DPD LPPN Rohil

Dapat Gelar Datuk Tumenggung Muda, Bupati Rohil Dilantik Jadi Ketua DPD LPPN Rohil

28 Januari 2023
Polsek Bangko Musnahkan BB 47 Ekstasi

Polsek Bangko Musnahkan BB 47 Ekstasi

27 Januari 2023
Perjuangkan Zero Blankspot di Pedesaan, Kadiskominfotik Rohil Turun Langsung Laksanakan Sosialisasi

Perjuangkan Zero Blankspot di Pedesaan, Kadiskominfotik Rohil Turun Langsung Laksanakan Sosialisasi

25 Januari 2023
Hadiri Pelantikan Anggota PPS, Wabup Rohil Ingatkan Jaga Integritas 

Hadiri Pelantikan Anggota PPS, Wabup Rohil Ingatkan Jaga Integritas 

24 Januari 2023
Bupati Bersama Wabup Rohil Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Yang Dibuka Presiden Jokowi 

Bupati Bersama Wabup Rohil Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Yang Dibuka Presiden Jokowi 

17 Januari 2023
Hadiri Pelantikan IKMR, Wabup Rohil Ajak Warga Minang Bersama Membangun Daerah

Hadiri Pelantikan IKMR, Wabup Rohil Ajak Warga Minang Bersama Membangun Daerah

12 Januari 2023
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee