Inforohil.com, Bangko – Di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selama setengah tahun belakangan tahun 2022 ini sudah bebas dari kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Tapi sayangnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mencoret Rohil dari daftar bersih dari Karlahut itu karena diduga lalai dalam menjaga lahannya.
Menurut informasi yang diterima Inforohil.com, kebakaran itu terjadi selama dua hari, tanggal 9-10 Juli 2022 tepatnya di Afdeling 4 block D 07D dan block D 07E lahan kebun sawit PT Jatim. Atas kebakaran itu, pihak PT Jatim berupa keras untuk melakukan pemadaman.
“Sekitar lima hektar ada yang terbakar, tapi apinya sudah padam semua. Tinggal padamkan sisa asap yang masih ada,” ujar salah satu dari petugas pemadam kebakaran, Senin (11/7/2022).
Sejauh ini, belum ada pihak perusahaan yang bisa dikonfirmasi untuk mengetahui kronologi terjadinya kebakaran itu.
Sebelumnya pada 2015 lalu Majelis Hakim pengadilan negeri Rohil sudah memutuskan bahwa PT JJP sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kebakaran dilokasi kebun sawit mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru bahkan memperkuat dan memperberat putusan PN Rokan Hillir yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kosman Vittoni Imanuel Siboro selaku Asisten Kepala PT JJP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) pada tanggal 8 Desember 2015. (Syawal)