• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kembali Berulah, Residivis Ini Ditangkap Polisi, Karena Ini…

26 Mei 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Panipahan – Seorang residivis, P (32) alamat Jln Bintang Baru Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ini terpaksa ditangkap polisi karena berulah kembali.

Kali ini, P diduga melakukan pencurian baterai dan BBM solar Kapal, ia pun ditangkap Polsek Panipahan, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

P melakukan pencurian baterai dan solar di kapal milik korban, Jhoni alias Acong (35) pada Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek Panipahan tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terungkap setelah korban mendapat telpon dari saksi, Ate yang mengetahui kapal korban terlihat bekas dicongkel.

Mendengar itu, korban langsung bergegas menuju tangkahan yang beralamat di Jln Tenaga Kepenghuluan Panipahan.

Setibanya di Tangkahan, korban turun ke Kapalnya dan mengecek barang-barang yang ada di dalam kapal. Ternyata, Baterai INCOE 120 berjumlah 4 buah dan solar 4 jerigen hilang.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Panipahan.

Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jln Karya Simpang Beby Kepenghuluan Teluk Pulai.

Dari pengungkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Baterai warna putih biru merk INCOE dan 3 buah jerigen warna biru berisikan minyak solar dan 1 buah jerigen warna cream berisikan solar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana,” pungkasnya. (rilis/iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos dengan Pedagang Ayam

Next Post

Rugi Rp 200 Ribu, PT. Tunggal Mitra Polisikan Warga Pengutip Brondolan

Next Post

Rugi Rp 200 Ribu, PT. Tunggal Mitra Polisikan Warga Pengutip Brondolan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee