• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Rugi Rp 200 Ribu, PT. Tunggal Mitra Polisikan Warga Pengutip Brondolan

27 Mei 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Pujud – Meski hanya mengalami kerugian sebesar Rp 200.000,- perkebunan kelapa sawit PT. Tunggal Mitra Plantation, Polisikan warga yang ketahuan mengutip Brondolan ke Mapolsek Pujud.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Kamis (26/05/2022) menyebutkan, tersangka pencurian Brondolan itu berinisial P alias Kingkong (41) alamat Dusun V Teladan Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Ia dilaporkan perusahaan melalui Saiful Bahri Lubis (52) lantaran tertangkap basah mengambil sekeranjang Brondolan buah sawit di Blok F 24 Divisi III Manggala PT. Tunggal Mitra Plantation Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, Rabu (25/05/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian Berondolan buah kelapa sawit oleh Polsek Pujud tersebut.

Dijelaskannya, terungkapnya peristiwa pencurian itu bermula saat itu pelapor ditelpon petugas security Manggala III PT. Tunggal Mitra sedang mengamankan seorang pelaku pencurian Brondolan buah kelapa sawit.

Pelapor pun bergegas menuju lokasi yang dimaksud, dimana setibanya, pelapor melihat petugas keamanan sudah mengamankan terlapor beserta 1 unit sepedamotor tanpa body alias trondol warna hitam tanpa Nopol dan keranjang gandeng berisikan Brondolan.

Pada saat diinterogasi, terlapor mengakui telah mengambil Brondolan buah kelapa sawit dan juga menemukan janjangan kosong.

Atas kejadian tersebut, PT. Tunggal Mitra Plantation mengalami kerugian sebesar Rp 200.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut.

“Setelah tiba di Mapolsek Pujud, terlapor mengakui mencuri Brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengetek buah yang ada di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH),” beber Juliandi.

Dari keterangan terlapor, lanjut Juliandi, dilakukannya pencurian itu karena kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Terhadap terlapor diterapkan pasal 364 KUHPidana kategori tindak pidana ringan (Tipiring). (rilis/iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Kembali Berulah, Residivis Ini Ditangkap Polisi, Karena Ini...

Next Post

Jalin Kekompakan, Babinsa Koramil 03/Bgs dan Warga Goro Bangun Musholla

Next Post

Jalin Kekompakan, Babinsa Koramil 03/Bgs dan Warga Goro Bangun Musholla

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee