• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Polri

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Shabu di Bagansiapiapi, BB Berasal Dari Lapas Tanjung Gusta Medan

31 Maret 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 171,58 gram, Kamis (31/3/2022). Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dengan campuran deterjen lalu di buang ke dalam WC.

BB tersebut berhasil diamankan dari dua perkara dengan tiga pelaku yakni Syahputra, M Efendi,l dan Rio Sutanto yang ditangkap 19 Maret lalu di Bagansiapiapi. Dimana pengungkapan dengan tersangka Syahputra bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 22.00 wib di jalan utama kelurahan bagan barat.

Sementara penangkapan tersangka M Effendi dan Rio Rustanto pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wib di jalan bahagia kelurahan bagan timur. Dari hasil interogasi tersangka mengaku bernama M Effendi dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Rio Rustanto yang bertempat di jalan Pahlawan, gang Sofyan Kelurahan Bagan Timur.

Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto dalam keterangan pers nya menyebutkan barang haram tersebut di dapat pelaku yang berasal dalam Lapas Tanjung Kusta Medan Sumatera Utara yang dikirim melalui travel sampai ke Bagan Batu.

“Barangnya dari Medan, ini hasil pengembangan informasi bandarnya itu dari Lapas Tanjung Gusta Medan, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak sana karena sudah beda wilayah hukumnya,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Kapolsek Bangko berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk dapat melaporkan jika mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pujud Bekuk Pengedar Sabu, 3,87 Gram Barang Bukti Diamankan

Next Post

Dinilai Tegas Berantas Korupsi, Masyarakat Apresiasi Kejari Rohil

Next Post

Dinilai Tegas Berantas Korupsi, Masyarakat Apresiasi Kejari Rohil

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee