Inforohil.com, Bagansiapiapi – Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 171,58 gram, Kamis (31/3/2022). Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dengan campuran deterjen lalu di buang ke dalam WC.
BB tersebut berhasil diamankan dari dua perkara dengan tiga pelaku yakni Syahputra, M Efendi,l dan Rio Sutanto yang ditangkap 19 Maret lalu di Bagansiapiapi. Dimana pengungkapan dengan tersangka Syahputra bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 22.00 wib di jalan utama kelurahan bagan barat.
Sementara penangkapan tersangka M Effendi dan Rio Rustanto pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wib di jalan bahagia kelurahan bagan timur. Dari hasil interogasi tersangka mengaku bernama M Effendi dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Rio Rustanto yang bertempat di jalan Pahlawan, gang Sofyan Kelurahan Bagan Timur.
Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto dalam keterangan pers nya menyebutkan barang haram tersebut di dapat pelaku yang berasal dalam Lapas Tanjung Kusta Medan Sumatera Utara yang dikirim melalui travel sampai ke Bagan Batu.
“Barangnya dari Medan, ini hasil pengembangan informasi bandarnya itu dari Lapas Tanjung Gusta Medan, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak sana karena sudah beda wilayah hukumnya,” ungkap Dedi kepada wartawan.
Kapolsek Bangko berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk dapat melaporkan jika mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti. (Syawal)