• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Kejari

Dinilai Tegas Berantas Korupsi, Masyarakat Apresiasi Kejari Rohil

31 Maret 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– Dinilai tegas dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil mendapat apresiasi dari masyarakat.

Apresiasi tersebut di ungkapkan masyarakat melalui papan bunga yang di pasang di depan Kantor Kejari Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Kamis (31/3/2022).

Dimana, didalam papan bunga yang dipasang tersebut bertuliskan “Terimakasih Kejaksaan Negeri Rohil atas sikap tegas dan langkah-langkah strategis pemberantasan Korupsi di Kabupaten Rohil ” dengan tertanda Masyarakat Rohil.

Apresiasi yang diberikan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. Dimana, selama dalam kepemimpinan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dibantu Kasi Pidsus Hardianto SH MH bersama jajaran lainnya dalam selang waktu satu bulan telah menahan dan menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dalam perkara yang berbeda.

Dimana, pada tanggal 23 maret 2022 yang lalu, Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil menahan dan menetapkan satu tersangka dugaan korupsi Pembangunan fasilitas pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi dengan tersangka TRP selaku PPK.

Untuk perkara dugaan korupsi pembangunan pelabuhan itu sendiri, tersangka TRP diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 Milyar dan saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas kelas ll A Bagansiapiapi.

Hanya berselang satu pekan, masyarakat Rohil kembali di kejutkan dengan penahanan dan penetapan satu tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Dimana, tersangka TKS yang merupakan PPTK diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan Negara berkisar sebesar Rp 400 juta dan tersangka telah ditahan dan di titipkan di Rutan kelas ll A Bagansiapiapi.

Sementara disisi lain Kajari Rohil menyampaikan terima kasih Pemda Rokan Hilir dan masyarakat Rokan Hilir yang sudah memberi dukungan penuh terhadap upaya Kejari Rohil dalam Pencegah dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Shabu di Bagansiapiapi, BB Berasal Dari Lapas Tanjung Gusta Medan

Next Post

Program JMS, Kejari Rohil Ajak Remaja Sebagai Pelopor Kesadaran Hukum

Next Post

Program JMS, Kejari Rohil Ajak Remaja Sebagai Pelopor Kesadaran Hukum

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee