• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lakalantas

Lurah Salahkan Pengendara yang Tabrak Material Proyek?

14 September 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kolase foto: Lurah Bagan Sinembah Kota, Marwan S.Ap dan tumpukan material pasir di jalan untuk proyek pembangunan Drainase dibawah satuan kerja Dinas PUPR Rohil.

Inforohil.com, Basira – Lurah Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) diduga malah menyalahkan pengendara sepedamotor korban kecelakaan akibat menabrak material proyek pembangunan drainase.

Hal itu diungkapkan Lurah Bagan Sinembah Kota, Marwan S.Ap saat ditemui awak media, Selasa (14/09/2021).

Namun Marwan membantah mengatakan itu saat dikonfirmasi ulang via selulernya dan sesaat kemudian, sambungan seluler diserahkan kepada orang lain untuk berbicara dengan awak media.

“Tidak ada saya bicara seperti itu, nah ini lah bicara sama bapak ini,” yang diketahui lawan bicara awak media selanjutnya mengaku berinisial E.

Ia pun menjelaskan bahwa Lurah tidak ada sama sekali mengatakan itu. “Mungkin salah faham saja itu bang, tidak ada yang menyalahkan pengendara,” terangnya bak juru bicara Lurah.

Dia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah sudah turun ke lokasi penumpukan material proyek yang memakan badan jalan agar dipindahkan.

Sebelumya, Marwan saat ditemui salah satu awak media dimintai tanggapannya terkait kecelakaan tersebut, malah menyalahkan pengendara sepedamotor yang terpaksa dirawat di sebuah klinik.

“Penguna jalanya saja yang sudah tau ada pasir ditabrak, nyatanya selama ini tidak pernah ada kecelakaan,” ucapnya terkesan membela pelaksana proyek tersebut saat ditemui awak media.

Usai menyebutkan hal tersebut, Lurah Bagan Sinembah Kota langsung menghubungi pelaksana pembangunan Drainase melalui selulernya dan menyerahkan kepada awak media langsung komunikasi.

“Tidak boleh sepihak bisa saja yang menabrak pasir tersebut dalam keadaan mabuk maupun narkoba kalau sudah jelas baru konfirmasi,” ucap pelaksana rekanan PUPR yang diketahui bernama Taufik tersebut.

Dan saat dipertanyakan apakah tidak ada memasang rambu-rambu bahwa adanya pekerjaan proyek, Taufik mengaku belum ada memasang rambu-rambu agar pengendara lebih hati-hati.

“Benar saya belum ada pasang masih ditempah dan lagian tidak ada intruksi untuk pasang kok, jika ada hanya kebijakan kita saja,” ucapnya sembari menutup pembicaraan.

Ketua Karang Taruna Basira, Andri Suherman sangat menyayangkan apa yang dikatakan Lurah dan rekanan Dinas PUPR tersebut.

Padahal, dari segi hukum, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 28 ayat (1), lanjut Andri, menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

“Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah,” bebernya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

“Sudah jelas melanggar UU, pihak rekanan bisa terancam pidana. Tapi herannya, pihak kepolisian sekedar menegur agar material dipindahkan dari jalan, seharusnya sudah bisa disanksi karena sudah ada korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP H Syafyandra SH yang dikonfirmasi terkait kecelakaan akibat tumpukan material proyek di jalan itu mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur pelaksana untuk memindahkan material dari jalan.

“Sudah di suruh pinggirkan, nanti kita infokan ke Pos (Lantas),” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, korban kecelakaan itu diketahui bernama Yogi (26) warga Dusun Bukit 5 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kejadian itu menimpa korban pada malam Minggu (Sabtu, 12/09) di Jln Utama Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota saat kembali dari arah Bagan Batu menuju Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Koramil 03/Bgs Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19

Next Post

Kelompok 4 Koramil 03/Bgs Kembali Tegakkan Prokes

Next Post

Kelompok 4 Koramil 03/Bgs Kembali Tegakkan Prokes

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee