• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kalna Surya Siregar Ingatkan Oknum Polri dan Pengacara Di Belakang Orang Yang Diduga Pelaku Curat

1 Agustus 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Kalna Surya Siregar SH selaku Kuasa/Penasihat Hukum dari Anisa Fitri dan Romadun warga Dusun Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya akhirnya angkat bicara terkait dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap buah kelapa sawit di atas bidang tanah milik kliennya yang terletak di Dusun Bunut.

Tepatnya terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekira pukul 16.34 WIB, yang diduga dilakukan warga Rokan Hilir inisial RN dan AHM.

“Kami telah mempelajari dan mencermati berkas dan sejarah kepemilikan tanah milik klien kami,” jelas Kalna, Minggu (1/8/2021).

Terkait permasalahan ini, Kalna Surya Siregar menyoroti sikap oknum Polri dan oknum Pengacara yang diduga bertindak di luar prosedur demi untuk mengamankan kepentingan hukum orang yang dibelanya/kliennya.

Menurut Kalna, kedua oknum ini harus dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, baik terhadap oknum Polri maupun terhadap oknum Pengacara tersebut.

“Dunia ini tidak begitu besar, tentunya dalam beberapa waktu kedepan kami pasti mengetahui siapa oknum Polri dan oknum Pengacara tersebut,” tegasnya m

Kalna Surya Siregar melanjutkan, bahkan kliennya pasti akan melaporkan dugaan tindak pidana apabila oknum Polri atau oknum Pengacara tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup ada melakukan penekanan atau menakut-nakuti kliennya yang bernama Anisa Fitri atau Romadun.

“Oleh karena itu melalui publikasi media ini, kami ingatkan kepada oknum Polri dan oknum Pengacara tersebut untuk tidak bermain-main dengan kewenangan atau kewajiban,” ujar Kalna.

Sebelumnya Kalna selaku Kuasa Hukum Anisa Fitri dan Romadun telah menyomasi Penghulu Pasir Putih Barat dengan tembusannya, dalam somasi itu akan mempidanakan para pejabat atau aparatur yang terlibat dalam proses pengukuran dan pengeluaran surat tanah milik kliennya.

“Diduga yang terlibat diantaranya Penghulu Pasir Putih Barat, Camat Balai Jaya, Kepala Dusun Bunut, Ketua RW dan Ketua RT. Nah, untuk laporan/pengadu terkait ini, tunggu tanggal mainnya. Karena bagi kami “Rawe Rawe Rantas Malang Malang Putung,” tegas Kalna Surya Siregar. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos Agar Masyarakat Mau Divaksin

Next Post

Pasca Putusan Kasasi Terpidana Zamzami, Polres Rohil Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Next Post

Pasca Putusan Kasasi Terpidana Zamzami, Polres Rohil Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee