• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Desa

Pasca Putusan Kasasi Terpidana Zamzami, Polres Rohil Tetapkan Satu Tersangka Lagi

1 Agustus 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam), akhirnya Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan  tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepnghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (26/07/2021).

Diketahui, tersangka tersebut berinisial RS diduga rekan dari mafia tanah terpidana Zamzami (mantan penghulu air hitam kec pujud) yang sebelumnya telah diproses pidana dan divonis 6 Bulan oleh Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021. Adapun modus operandi dr tindak pidana tsb sdr zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) yg dikiranya lahan kosong  padahal lahan tersebut sudah ada pemiliknya, sehingga korban  kemudian melapor ke Kepolisian.

Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK dalam keterangan rilisnya, Sabtu (31/07/2021) terkait penetapan tersangka RS ini setelah adanya putusan kasasi Zamzami selaku mafia tanah.

Dijelaskan Febriandy, dari hasil gelar perkara pada pekan kemarin, untuk RS ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya kasus ini pelimpahan dari Reskrimum Polda Riau.

Dijelaskannya, Kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Teruna Sinulingga dkk selaku pemilik lahan di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud.

“Pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan  masih diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga perkara  dilimpahkan ke Polres Rohil,” jelas Febriandy.

Berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti yang ditemukan ada sebanyak 33 persil surat tanah dari tersangka RS yang disita. Terkait hal ini tersangka dijerat pasal 385 ayat (1) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.

Kasat reskrim juga menghimbau bahwa masyarakat agar hati hati dalam membeli lahan2  kosong yang masih banyak di Kab Rohil padahal ternyata sudah ada yang memiliki, juga meminta kepada pemerintah daerah agar responsif membuat terobosan sistem administrasi ketanahan sehingga tidak ada lagi timpang tindih kepemilikan lahan. (iloeng*)

ShareTweetSend
Previous Post

Kalna Surya Siregar Ingatkan Oknum Polri dan Pengacara Di Belakang Orang Yang Diduga Pelaku Curat

Next Post

Gelapkan Mobil Rental, Warga Kubu Dibekuk Polisi, 2 Masih Buron

Next Post

Gelapkan Mobil Rental, Warga Kubu Dibekuk Polisi, 2 Masih Buron

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee