Kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Kubu.
Inforohil.com, Kubu – Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan Dua orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat (20/08/2021) malam lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Senin (23/08/2021) menyebutkan, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika itu berinisial AC alias Chandra (29) dan M alias Imus (34). Keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam.
Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan saat diinterogasi mengakui barang bukti Narkotika diduga jenis sabu adalah miliknya saat dilakukan penggeledahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/08/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AC alias Chandra, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kadus setempat.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone Nokia disamping televisi.
Saat dilakukan interogasi, AC mengakui Narkotika itu didapatkan dari seorang berinisial M alias Imus.
Petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M alias Imus di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan di rumah M, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berlis merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam.
“Dari interogasi terhadap M, mengakui barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial R (dalam lidik),” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk proses lebih lanjut. Terhadap keduanya juga dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
“Terhadap tersangka disangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya mengakhiri. (iloeng*)