• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Orang Penyalahgunaan Sabu Dibekuk Polsek Kubu

23 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Kubu.

Inforohil.com, Kubu – Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan Dua orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat (20/08/2021) malam lalu.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Senin (23/08/2021) menyebutkan, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika itu berinisial AC alias Chandra (29) dan M alias Imus (34). Keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam.

Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan saat diinterogasi mengakui barang bukti Narkotika diduga jenis sabu adalah miliknya saat dilakukan penggeledahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/08/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AC alias Chandra, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kadus setempat.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone Nokia disamping televisi.

Saat dilakukan interogasi, AC mengakui Narkotika itu didapatkan dari seorang berinisial M alias Imus.

Petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M alias Imus di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan di rumah M, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berlis merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam.

“Dari interogasi terhadap M, mengakui barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial R (dalam lidik),” ungkapnya.

Barang Bukti yang disita petugas dari kedua tersangka.

Terhadap kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk proses lebih lanjut. Terhadap keduanya juga dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

“Terhadap tersangka disangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya mengakhiri. (iloeng*)

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 03/Bgs Goro

Next Post

Jaga Kekompakan, Babinsa Koramil 03/Bgs Silaturahmi dengan Instansi Lain

Next Post

Jaga Kekompakan, Babinsa Koramil 03/Bgs Silaturahmi dengan Instansi Lain

Kabar Terbaru

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026

Gerak Cepat Polsek TPTM, Pengedar Sabu Dibekuk, Kini Ditangani Satres Narkoba

18 April 2026

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee