Foto: kedua tersangka diapit petugas kepolisian Polsek Pujud menunjukkan Barang Bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Pujud, Sabtu (12/06).
Inforohil.com, Tanjung Medan – Dua orang diduga pengedar sabu berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, disebuah warung, Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 17.30 WIB petang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Ahad (13/06/2021) menyebutkan bahwa Dua tersangka tersebut adalah AS alias Agus (30) dan DS alias Dudung (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk petugas setelah diinterogasi mengakui bahwa benda serbuk berbentuk kristal bening seberat 3,55 gram yang ditemukan tersebut adalah milik keduanya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah warung di Jln Lintas Teluk Kendi Tanjung Medan.
Atas informasi tersebut ianya melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK dan selanjutnya memerintahkan Kanit dan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Setibanya di warung, anggota Reskrim langsung mengepung dan pada saat itu Anggota Reskrim melihat tersangka yang bernama DS alias Dudung
melemparkan sesuatu.
Selanjutnya anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka yang bernama AS alias Agus dan Dudung lalu mengintrogasi tersangka dan mencari benda yang dibuang.
Kemudian ditemukan 1 bungkus paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dan kedua tersangka mengakui kalau narkotika jenis sabu yang dibuang tersangka kebelakang tepatnya dibawah jendela dapur tersebut adalah milik kedua tersangka dan kedua tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Heri (DPO).
Selanjutnya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A5S warna hitam, 1 unit HP OPPO A15 warna Putin dan 1 unit HP OPPO warna biru dan setelah itu tersangka dan Barang Bukti diamankan dan melakukan pengembangan kerumah Heri (DPO), namun tidak berada di rumah lalu anggota Reskrim Polsek Pujud membawa tersangka dan Barang Bukti ke Ma Polsek Pujud dan melaporkan kepimpinan guna proses lebih lanjut.
Hasil tes urine keduanya positif mengandung Metaphetamine dan setelah itu keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rilis)