• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Babinsa Koramil 03/Bgs Bersama Tim Satgas Operasi Yustisi, Sidang di Tempat

28 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tim gabungan saat operasi yustisi di Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu, Jumat (28/05).

Inforohil.com, Bagan Batu – Guna mencegah penularan covid-19, bersama tim satgas covid-19, Babinsa Koramil 03/Bgs melaksanakan operasi yustisi dengan sistem sidang di tempat.

Sebelum kegiatan dimulai, tim satgas covid-19 terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP melaksanakan apel di halaman Mapolsek Bagan Sinembah, Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (27/05/2021) pagi.

Apel itu dipimpin oleh Upika yakni Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK, Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa dan Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP Msi.

Usai apel bersama, tim gabungan melanjutkan dengan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) covid-19 dengan sasaran warga yang tidak memakai masker di sepanjang Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu.

Warga yang terjaring operasi yustisi langsung disidang di tempat.

Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa mengatakan bahwa terhadap pelanggar protokol kesehatan langsung disidang di tempat di halaman kantor Kepenghuluan Bagan Batu.

“Adanya masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi ini, menandakan kurangnya kesadaran. Maka dari itu, hari ini kita lakukan tindakan tegas yakni sidang di tempat,” kata Danramil.

Selain disanksi disiplin, pelanggar Prokes didenda sejumlah uang dan atau BBM kurungan penjara guna memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar Prokes.

“Disiplin protokol kesehatan ini semata untuk mencegah, memutus rantai penyebaran covid-19. Maka dari itu, diharapkan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker,” pungkasnya.

Seperti diketahui, lebaran idul Fitri 1442 H, upaya pencegahan penularan covid-19 sudah dilakukan pemerintah dengan meniadakan mudik. Akan tetapi, tidak sedikit juga masyarakat yang nekad mudik sehingga masyarakat yang positif covid-19 semakin meningkat. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Positif Melonjak, Upika Pujud Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Next Post

Polsek Pujud Kembali Bantu Sembako ke Warga yang Isolasi Mandiri

Next Post

Polsek Pujud Kembali Bantu Sembako ke Warga yang Isolasi Mandiri

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee