• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tahun 2020, Polsek Pujud Tangani 64 Perkara, Begini Rinciannya..

31 Desember 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
AKP Nur Rahim SIK. (Dok. Pri)

Inforohil.com, Pujud – Memasuki akhir tahun 2020, Polsek Pujud mencatat setidak ada sekitar 64 perkara yang ditangani dalam kurun waktu setahun.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK kepada awak media, Rabu (30/12) malam didampingi para Kanit serta para personil lainnya.

Alumni Akpol yang akrab disapa Baim itu menyampaikan, bahwa selama tahun 2020, pihaknya menangani sebanyak 64 perkara dan sekitar 56 perkara berhasil diungkap, sementara 8 perkara lainnya masih dalam penyelidikan.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa ada sekitar 48 perkara yang berhasil diungkap tersebut antaranya adalah, perkara pencurian dengan pemberatan atau curat, yang terdiri dari curanmor dan bongkar rumah.

“64 perkara itu meliputi 16 perkara Narkotika dan 48 kriminal lain, baik itu penganiayaan, pencurian maupun jenis lainnya,” ujar Baim.

Oleh karena itu, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat wilkum Polsek Pujud yang meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Pujud dan Kecamatan Tanjung Medan agar lebih waspada dan mawas diri terhadap kejahatan tersebut.

Dikatakan Kapolsek, yang paling efektif mencegah terjadinya kejahatan ini adalah masyarakat itu sendiri. “Dan kejahatan bongkar rumah, dapat diantisipasi dengan cara membuat jerjak jendela atau pintu. Selalu mengunci ganda motornya di dalam rumah serta menyimpan kunci di tempat yang aman,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat terhadap kasus penggelepan agar tidak dengan mudah meminjamkan kepada orang yang belum dikenal akrab, apalagi meminjamkan kepada orang yang tidak dikenal sama sekali. Jangan mudah tertipu daya dan bujuk rayu dengan alasan pinjam sebentar saja.

“Dan untuk perkara yang belum terungkap, kami tetap dan masih berupaya dan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mendukung kami untuk memberantas kejahatan yang ada di sekitar kita,” pungkasnya. (iloeng**)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Kota Parit Ramil 03/Bgs Goro Bersama Warga Bersihkan Lingkungan

Next Post

Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan di Rohil Ditertibkan Polisi

Next Post

Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan di Rohil Ditertibkan Polisi

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee