• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tahun 2020, Polsek Pujud Tangani 64 Perkara, Begini Rinciannya..

31 Desember 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
AKP Nur Rahim SIK. (Dok. Pri)

Inforohil.com, Pujud – Memasuki akhir tahun 2020, Polsek Pujud mencatat setidak ada sekitar 64 perkara yang ditangani dalam kurun waktu setahun.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK kepada awak media, Rabu (30/12) malam didampingi para Kanit serta para personil lainnya.

Alumni Akpol yang akrab disapa Baim itu menyampaikan, bahwa selama tahun 2020, pihaknya menangani sebanyak 64 perkara dan sekitar 56 perkara berhasil diungkap, sementara 8 perkara lainnya masih dalam penyelidikan.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa ada sekitar 48 perkara yang berhasil diungkap tersebut antaranya adalah, perkara pencurian dengan pemberatan atau curat, yang terdiri dari curanmor dan bongkar rumah.

“64 perkara itu meliputi 16 perkara Narkotika dan 48 kriminal lain, baik itu penganiayaan, pencurian maupun jenis lainnya,” ujar Baim.

Oleh karena itu, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat wilkum Polsek Pujud yang meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Pujud dan Kecamatan Tanjung Medan agar lebih waspada dan mawas diri terhadap kejahatan tersebut.

Dikatakan Kapolsek, yang paling efektif mencegah terjadinya kejahatan ini adalah masyarakat itu sendiri. “Dan kejahatan bongkar rumah, dapat diantisipasi dengan cara membuat jerjak jendela atau pintu. Selalu mengunci ganda motornya di dalam rumah serta menyimpan kunci di tempat yang aman,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat terhadap kasus penggelepan agar tidak dengan mudah meminjamkan kepada orang yang belum dikenal akrab, apalagi meminjamkan kepada orang yang tidak dikenal sama sekali. Jangan mudah tertipu daya dan bujuk rayu dengan alasan pinjam sebentar saja.

“Dan untuk perkara yang belum terungkap, kami tetap dan masih berupaya dan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mendukung kami untuk memberantas kejahatan yang ada di sekitar kita,” pungkasnya. (iloeng**)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Kota Parit Ramil 03/Bgs Goro Bersama Warga Bersihkan Lingkungan

Next Post

Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan di Rohil Ditertibkan Polisi

Next Post

Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan di Rohil Ditertibkan Polisi

Kabar Terbaru

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025

Gubernur Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Ditunjuk Pimpin Pemprov Riau

5 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee