• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Musnahkan BB 200 Gram Sabu Hasil Tangkapan

9 September 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK memperlihatkan BB Sabu sebelum dimasukan ke dalam Blender, Rabu (09/09).

Inforohil.com, Bagan Batu – Pasca dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Aula Mapolsek Bagan Sinembah, Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (09/09/2020) sekira pukul 14.00 wib.

Pemusnahan BB Sabu itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasat Tahti Polres Rohil IPTU Hendra, Kasiwas IPTU Xibung Renaldo, KBO Narkoba IPTU Ediward SH, Babinsa Koramil 03/Bgs Serma Syahruddin, Kasi Pembangunan Kecamatan Bagan Sinembah Hasbi, Pengacara tersangka Kalna Surya Sir SH dan Deswan Siregar SH.

Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti itu hasil penangkapan tersangka TS (29) warga jalan Tambora Jalur IV RT 01 RW 04 kepenghuluan Bagan manunggal kecamatan Bagan Sinembah.

Barang bukti sebanyak 254,08 gram dari total 284,65 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara sisanya sebagian sebagai sampel Laboratorium dan alat bukti di pengadilan nantinya.

“Barang bukti yang kita musnahkan itu adalah narkoba jenis sabu-sabu hasil penangkapan di kolam pemancingan Taman Asri Bagan Batu Kepenghuluan Bagan Batu pada beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa pemberantasan narkoba dibutuhkan kerjasama semua pihak. Hal ini mengingat letak dari kecamatan Bagan Sinembah khususnya dan kabupaten Rokan Hilir umumnya.

“Apalagi lokasi Bagan Sinembah khususnya itu dilalui jalur lintas Sumatera yang tidak lain adalah merupakan pintu gerbang masuk Riau, demikian pula halnya dengan kabupaten Rokan Hilir yabg berbatasan dengan negara luar,” terang Indra Lukman Prabowo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu, bahwa sasarannya adalah seorang pria pengangguran yang diketahui bernama TS (29) warga jalan Tambora Jalur IV RT 01 RW 04 kepenghuluan Bagan manunggal kecamatan Bagan Sinembah.

Penangkapan itu bermula pada hari Jumat (14/8) sekira pukul 15.00 wib, dimana tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kolam pemancingan Taman Asri yang terletak jalan Ring Road Kepenghuluan Bagan Batu sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Berbekal informasi itu serta atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian tim opsnal polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Dan sekitar pukul 16.00 wib saat tim opsnal tiba dilokasi, tim opsnal melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai dan salah satunya adalah orang yang diduga sebagai tersangka.

Sewaktu mengetahui kedatangan tim opsnal, tersangka langsung meletakkan sesuatu di batang pohon kelapa sawit. Dan ketika didekati, tersangka langsung mencoba lari. Melihat hal tersebut, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap. 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke pohon kelapa sawit tempat dirinya meletakkan sesuatu itu. Dan kemudian mencari barang tersebut yang ternyata barang tersebut adalah satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang saat itu tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tim opsnal memeriksa tas sandang yang dibawa tersangka dan didapati didalamnya terdapat dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 730 ribu, satu unit Handpone Xiomi Redmi Note 5A dan tiga lembar kartu ATM serta satu lembar KTP atas nama tersangka.

Dan guna pengembangan, selanjutnya tersangka dibawa kerumahnya yang terletak di Pirdam, tepatnya di jalan Tambora IV kepenghuluan Bagan Manunggal guna dilakukan penggeledahan.

Dengan didampingi oleh aparat kepenghuluan setempat akhirnya dari rumah tersangka tepatnya di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur ditemukan satu buah ember cat kecil merk paragon yang di tutup dengan plastik warna hijau diikat dengan menggunakan karet yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan bongkahan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan lakban hitam.

Selain itu juga ditemukan satu buah kotak bening  yang di ikat karet didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan 4 bungkus plastik bening berisikan bongkahan atau butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 set alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca berikut 2 buah pipa plastik bening (pipet).

Dan kemudian dari ruang tengah tepatnya diatas lemari kayu ditemukan satu unit timbangan digital ukuran 500 Gram, satu unit timbangan digital ukuran 200 Gram. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pujud Perluas Lokasi Ketahanan Pangan, Kali Ini di Pondok Kresek

Next Post

Bersama Tim Satgas, Kapolsek Pujud Bagikan Masker Gratis Serentak

Next Post

Bersama Tim Satgas, Kapolsek Pujud Bagikan Masker Gratis Serentak

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee