Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil mengungkap pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vega ZR, Jum’at (21/08/2020) kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (22/08) menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, Muhammad Fauzi (23) warga Jl Paket B Kep. Gelora, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil) akibat penggelapan sepeda motornya tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,-.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menyebutkan kronologis tindak pidana penggelapan sepeda motor milik pelapor tersebut terjadi pada hari Kamis (06/08/2020) beberapa waktu yang lalu.
Lanjutnya, pada saat itu sekira pukul 23.00 Wib berdasarkan keterangan pelapor, AR alias A (terlapor) datang ke rumah pelapor dan berkata, “Yuk Jemput Kawanku di JL. Lintas Riau-Sumut KM 15 POUL BA, Kep. Pasir Putih, Kec. Balai Jaya Kab. Rohil.
Kemudian dijawab oleh pelapor, “Mau ngapain ndre” selanjutnya dijawab oleh terlapor, “Aku mau numpang tidur di rumah kawan ku” selanjutnya dijawab pelapor, “Lama engga ndre” kemudian di jawab kembali oleh terlapor, “Tidak lama, Tenang lah zi jangan takut”.
Selanjutnya, pelapor dan terlapor pergi bersama ke lokasi yang diceritakan oleh terlapor dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelapor.
Kemudian ketika sampai di tempat tujuan yakni Jl. Lintas Riau Sumut KM 15 Poul BA kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya kab. Rohil, Terlapor berkata kepada pelapor, “Bentar zi pinjam motor mu dulu aku mau ngantar kawanku dulu kau tunggu disini” selanjutnya pelapor menjawab dan berkata, “Iya ndre aku nunggu disini jangan lama ya” dijawab oleh terlapor “Iya” sambil membawa sepeda motor pelapor.
Namun, beber Kapolsek lagi, setelah pelapor menunggu lebih dari 2 jam namun terlapor tidak kunjung kembali, akhirnya pelapor memutuskan untuk pulang ke rumah pelapor dengan berjalan kaki yang berlanjut pada keesokan harinya pelapor berusaha untuk mencari sepeda motor tersebut namun tidak juga diketemukan.
“Dan atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” beber Kapolsek.
Kronologis Penangkapan
Setelah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR alias A, kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka menyebutkan bahwa sepeda motor Yamaha Vega ZR dijual oleh tersangka SAH alias Als Sal (21) yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (21/08) sekira pukul 14.30 wib telah ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah seorang tersangka berinisial SAH alias Sal di Bengkel Poul BA, Kep. Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil.
Setelah ditangkap, lalu Polisi melakukan interogasi terhadap tersangka SAH alias Sal tentang sepeda motor tersebutt dan tersangka mengakui perbuatannya.
Kemudian Polisi mempertanyakan di mana keberadaan sepeda motor tersebut dan tersangka SAH mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka FS alias Suk (27) yang selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Polisi menangkap FS alias Suk di Simpang PJR, Kep. Pasir Putih, Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil, tepatnya di rumah tersangka.
Dan hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka FS alias Suk tentang sepeda motor Yamaha Vega ZR yang telah dijual dari tersangka SAH alias Sal, tersangka FS alias Suk telah mengakui menerima/membeli sepeda motor Yamaha Vega ZR dari tersangka SAH alias Sal senilai Rp. 700 ribu.
Selanjutnya FS alias Suk diintrogasi kembali tentang di mana keberadaan sepeda motor tersebut, tersangka FS telah menjual kembali kepada orang yang tidak dikenalnya sama sekali kemudian di rumah tersangka di temukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelapor.
“Dan saat ini ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut lagi,” pungkas AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK. (iloeng**)