Terlapor Suratman saat diamankan di Polsek Pujud, Minggu (13/07). |
Inforohil.com, Pujud – Pertengkaran yang terjadi akibat persoalan rental alat berat ‘Beko’ atau Eksavator akhirnya berujung ke Polisi. Pelapor dan terlapor sama-sama mendekam di sel Polsek Pujud.
“Keduanya saling membuat laporan, selagi itu memenuhi syarat kita terima laporan kedua belah pihak,” ungkap Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK, Senin (13/07/2020).
Berita terkait:
Dijelaskan Kapolsek, kedua belah pihak itu masing-masing bernama Borkat Batu Bara (44) warga Dusun Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan dan Suratman alias Jokowi (45) warga Mahato KM 11 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua anak masing-masing pihak juga ikut terlibat dalam kasus saling penganiayaan yang terjadi pada Minggu tanggal 12 April 2020 lalu di Dusun Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan dan ikut mendekam di jeruji besi Polsek Pujud.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim, peristiwa itu bermula saat Suratman alias Jokowi menjumpai Borkat untuk membicarakan perihal rental Beko miliknya yang mengerjakan pembuatan kolam milik Borkat di Dusun Simpang Buntal.
Perundingan yang tidak sesuai dengan kesepakatan akhirnya berbuah pertengkaran mulut antar keduanya.
Dan pada saat itu, anak terlapor Borkat yakni Rozi Ahmi Bahri Batu Bara (19) mengancam terlapor Suratman dengan mengatakan “Ku bacok kau nanti”.
Mendengar ucapan Rozi, anak terlapor Suratman yang bernama Riki Hamdani langsung mengejar Rozi dan mengambil parang milik Rozi yang pada saat itu di tanggul kayu dan langsung membacok mengenai pipi Rozi dan jari kelingking serta jari manis sebelah kiri.
Pada saat itu, Riki Hamdani langsung melarikan diri yang mana pada kesempatan itu, terlapor Suratman dan Borkat juga sedang bergumul serta saling meninju dan mencekik leher.
Dan atas laporan Borkat, terhadap terlapor RH ditangkap pada Selasa (30/06/2020) sekira pukul 17.00 wib di DK -V Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu saat sedang mengemudikan alat berat Excavator.
Sementara terhadap Terlapor Borkat dan Rozi atas laporan Suratman ditangkap unit Reskrim Polsek Pujud pada Sabtu (11/07) sekira pukul 20.00 wib. Dan terhadap terlapor Suratman dilakukan penangkapan pada Minggu (12/07) malam kemarin.
“Dan atas laporan kedua belah pihak, keduanya beserta anaknya saat ini mendekam di Sel Polsek Pujud guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Baim. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks