• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ribut Soal Rental ‘Beko’, Ayah dan Anak Mendekam di Sel Polsek Pujud

12 Juli 2020
1.5k
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Pujud, Sabtu (11/07) malam kemarin.
Inforohil.com, Pujud – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud menangkap seorang ayah dan anak atas dugaan penganiayaan terhadap Suratman alias Jokowi (45) warga Jln Baru KM 11 Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua tersangka itu yakni BBB alias Borkat (44) dan anaknya RABBB alias Rozi (19) warga Dusun Rejosari RT 002/RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (12/07) menyebutkan bahwa pertikaian itu dipicu dari persoalan Rental alat berat ‘Beko’ atau Eksavator milik pelapor yang mengerjakan kolam milik terlapor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik mengungkapkan bahwa kejadian itu sendiri terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 lalu.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim, peristiwa bermula bahwa pada saat kejadian, pelapor menjumpai pelaku untuk membicarakan perihal rental Beko milik korban yang mengerjakan kolam milik pelaku di Dusun Simpang Buntal Tanjung Medan.
Perundingan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara kedua belah pihak.
Berita terkait: 
Tebas Pipi Korban Pakai Parang, Operator Beko Ditangkap Polisi 

Pada saat itu, anak terlapor Rozi mengancam dengan mengatakan kepada pelapor “Ku Bacok kau nanti”. Mendengar hal itu, anak pelapor Riki Hamdani langsung mengejar pelaku dan mengambil parang milik Rozi yang berada di Tunggul kayu dan langsung membacok pipi sebelah kanan dan kepala, Riki pun kemudian langsung melarikan diri.
Sementara, Suratman alias Jokowi bergumul dengan Borkat. Pada saat itu, posisi Borkat dan Suratman sedang berada di atas paret, yang selanjutnya terlapor Rozi langsung memukul bagian wajah Suratman sebanyak 1 kali hingga posisi Suratman berada di bawah paret.
Mendapati posisi itu, Borkat yang masih berada diatas langsung memiting leher Suratman. Kemudian pelaku Rozi langsung melakukan pemukulan terhadap Suratman ke arah wajah secara bertubi-tubi dan memijak tulang rusuk hingga mengakibatkan wajah Suratman lebam-lebam dan Rusuknya bengkak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.
Dan berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pujud, kedua ayah dan anak itu pun akhirnya ditangkap pada Sabtu (11/07) sekira pukul 20.00 wib dan langsung diamankan di Polsek Pujud.
“Terhadap terlapor juga dilakukan test urine yang mana hasil keduanya negatif Metamfetamin,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak pelapor Suratman, Riki Hamdani juga dilaporkan oleh terlapor Borkat atas penganiayaan terhadap anaknya di waktu kejadian yang sama. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share1491TweetSend
Previous Post

TNI-Polri Kembali Awasi Penyaluran BLT Desa

Next Post

Tim Satgas Posko 5 dan MPA Sosialisasi Bahaya Karhutla

Next Post

Tim Satgas Posko 5 dan MPA Sosialisasi Bahaya Karhutla

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee