![]() |
Foto kolase pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Kamis (20/02). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah Resort Rokan Hilir (Rohil) menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, kali ini warga Kabupaten Rokan Hulu (Hulu) dibekuk, Kamis (20/02/2020) kemarin.
Pelaku dibekuk samping sebuah mesjid di Jln Jend Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka tersebut berinisial RP alias Rio (32) warga Dalu Dalu RT/RW 01/01 Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rohul.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisikan karton, 1 buah plastik bening yang didalamnya berisikan diduga 1 paket Sabu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum sumbuh, 1 buah sendok sekop dari pipet Aqua, dan uang kontan Rp 130 ribu.
Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Pria yang akrab disapa Baim itu menjelaskan, penangkapan bermula sekira pukul 17.30 wib, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di TKP tersebut di atas.
Dan atas informasi tersebut, anggota opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek dan selanjutnya melalui Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Dan setelah melakukan upaya penyelidikan di TKP yang dimaksud, sebelum Azan Maghrib sekira pukul 18.15 wib tim opsnal yang dipimpin Ipda M Pasaribu melihat 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui, kemudian mendatangi ketua orang tersebut.
“Dan pada saat itu, salah satu pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepedamotor. Sementara pelaku RP alias Rio berhasil diamankan,” terangnya.
Kemudian terhadap RP alias Rio dilakukan interogasi dan mengaku sebagai pengedar dan pemakai. Saat itu juga dilakukan pemeriksaan badan mengaku bernama RP alias Rio dan ditemukan sebungkus plastik hitam tepat dibawahnya.
Tim opsnal kemudian menyuruh pelaku untuk membuka bungkusan tersebut yang ternyata di dalamnya terdapat barang-barang tersebut diatas serya ditemukan uang tunai di saku celana pelaku.
“Pelaku juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks