Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Senin (16/12) menghadirkan empaat orang saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan penangkapan terhadap An Zikri alias May yang didakwa Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika.
Empat saksi itu, Jonathan Sialaban dan Nestor Nababan dari Polsek Panipahan serta Deni Yan Zulni dan Debi Aprianto dari anggota Polda Riau yang melalukan penangkapan pada May pada 24 Juli 2019 di Jl. Lintas Riau – Sumut daerah Simpang Martabak Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah.
Ketua majelis hakim M Faisal SH MH yang didampingi anggota Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Sembiring SH terlebih dahulu meminta keterangan terhadap Deni Yan Zulni dan Debi Aprianto.
Dalam keterangannya, Deni Julianto mengatakan mereka mendapatkan informasi akan adanya transaksi shabu 20 kilogram yang dilakukan May di wilayah Bagansinembah dan telah melakukan penyidikan selama satu minggu.
Namun, pada saat melakukan penangkapan terhadap May, tim anggota Polda Riau tersebut terlambat mendapatkan adanya transaksi dan tidak menemukan adanya bukti shabu. Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Rohil, ternyata Am Zikri merupakan DPO dan langsung diserahkan ke Polres Rohil.
“Dari keterangannya (May) shabu itu dari As Ari,” ungkap Deni.
Untuk diketahui, As Ari bersama rekan nya Rudi Hartono dan Jumitar sudah ditangkap Polsek Panipahan 16 Januari 2019 lalu dan telah di vonis 20 tahun penjara karena kedapatan membawa shabu 15 kilogram dari Malaysia.
Dalam persidangan itu An Zikri tidak membantah pernyataan anggota Polda Riau kalau barang haram tersebut ia dapat dari As Ari. Padahal As Ari dan rekannya sejak Januari sudah berada dalam tahanan.
“Benar pak dari As Ari barang itu, saya jual ke Sumut,” kata May.
Anehnya, pada persidangan itu May tidak membantah keterangan anggota Polsek Panipahan kalau dirinya dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
Padahal pada persidangan sebelumnya 16 September lalu, May membantah dijadikan DPO karena dirinya pada penangkapan bersama As Ari itu dirinya dilepaskan polisi karena hanya bertugas sebagai BKO kapal.
“Saya gak tau kalau jadi DPO pak, saya gak ada kemana mana setelah penangkapan itu, saya menetap aja selama itu di sungai daun. Tiba-tiba saat Bagan Batu saya ditangkap,” ungkapnya ketika itu.
Baca Berita Sebelumnya : Hakim PN Rohil Kebingungan, Terdakwa Shabu 15 Kilo Saling Bantah Keterangan
Sementara itu, jaksa penuntut umum Maruli Sitanggang pada Rabu 19 Desember ini akan menghadirkan As Ari, Rudi Hartono dan Jumitar untuk dijadikan saksi berikutnya terhadap kasus ini. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks