Tim BNN RI dan Polsek Sinaboi bersama ketiga tersangka saat gelar perkara. |
Inforohil.com, Sinaboi – Badan Narkotika Nasiomal Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polsel Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap Narkotika jenis Sabu-sabu dan Extasi serta menangkap Tiga orang Tersangka. Kamis (10/10) petang.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP M Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu dan Extasi.
Setidaknya, 4 bungkus ukuran besar Narkotika jenis sabu dan 2 bungkus jenis pil Extasi lebih kurang 10.000 butir berhasil diamankan.
Ketiga tersangka itu masing-masing bernama, Alif Afrizal (24) alamat Pulau Rupat Bengkalis, Idris (30) alamat Tanjung Medan Rohil dan Ani alias Bandi (45) alamat Jln Utama Kelurahan Sinaboi Kecamatan Sinaboi.
Juliandi menjelaskan pengungkapan Narkotika itu merupakan gabungan tim BNN yang dipimpin oleh Kombes Pol Daniel dan Polsek Sinaboi yang dipimpin AKP Evi Hermanto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang kurir Narkoba.
Dari hasil interogasi terhadap kurir tersebut mengakui telah menyimpan didiga Narkotika milik tersangka Ani alias Bandi yamg dikubur di dalam tanah di wilayah Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi.
Dan atas informasi tersebut, tim BNN bersama personil Polsek Sinaboi melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut yang dikubur oleh tersangka Alif dan Idris.
“Menurut pengakuan Alif dan Idris, keduanya disuruh oleh tersangka Ani alias Bandi,” terangnya.
Saat ini ketiga tersangka masih diproses di Mapolsek Sinaboi beserta barang bukti guna proses lebih lanjut. (iloeng)