Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pasca dieksekusinya kantor partai Nasdem dan Kebun Sawit seluas 3,8 hektare di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H Syamsul alias Cupak bersama ahli warisnya Jhony Charles (JC) dan pengacara Slamet Sempurna Sitorus SH, Kamis (22/8) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
Kedatangan mereka yang menemui Humas PN Rohil Sondra Mukti Lembang Linuih SH untuk meminta surat jaminan ganti rugi yang dieksekusi sekaligus mempertanyakan ketidak puasan hasil eksekusi lahan dan kantor pada Selasa 20 Agustus kemarin.
Dikatakan JC, dalam perkara ini pihak pemohon ada dua orang yakni pemohon satu Kirno SE terhadap objek lahan kebun sawit dan pemohon dua Kim Sun terhadap objek kantor KSN Partai Nasdem. Namun, dalam eksekusi tersebut, surat pernyataan ganti rugi terhadap yang di eksekusi hanya ditandatangani pemohon satu.
JC menilai, dalam eksekusi itu, pihak PN Rohil sebagai juru sita dan Polres Rohil sebagai yang mengamankan tidak mempunyai kajian yang lebih dalam dulu sebelum melakukan eksekusi. Sehingga seharusnya yang dieksekusi hanya lahan kebun sawit saja.
“Seharusnya, sebelum melakukan eksekusi di kaji dulu. Apakah pemohon eksekusi satu sanggup, apakah pemohon eksekusi dua juga sanggup?. Kalaupun dipaksakan eksekusi nya, harusnya sesuai dengan tupoksinya pemohon. kalau pemohon eksekusi satu satu saja, berarti eksekusi satu saja yang dieksekusi, bukan keduanya,” papar Jhony.
Ketua Komisi Saksi NasDem (KSN) Rohil ini menambahkan, pihaknya masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di mahkamah agung (MA). Sehingga jadi pertanyaannya, apabila nanti pihaknya menang atas putusan di MA, siapakah yang akan mengganti lahan sawit dan kantor itu.
Seharusnya lanjut JC, bagi petinggi Pengadilan dan Kepolisian harus mengkaji lebih dalam, apakah objek sengketa yang diamankan. “Okelah sudah punya kekuatan hukum tetap, tapi harus dipelajari juga dibelakangnya bagaimana?, Kalau saya menang bagaimana,” sebutnya.
“Apa salahnya eksekusi ini tunda dulu sebulan dua bulan, kan saya sedang lakukan PK, saya akan kejar barang ini, buat apa saya lama-lama,” tambahnya.
Sementara itu, Selamat Sempurna Sitorus menambahkan, dalam kasus ini dia tidak ingin kedepan ada hukum yang hanya menang diatas kertas. Menurutnya, surat pernyataan yang hanya ditandatangani pemohon satu itu tidak fair dalam hukum. “Karena bisa saja dugaan kita nanti, pemohon eksekusi dua bisa saja mengatakan tidak pernah memohon untuk melakukan eksekusi,” ungkapnya. (syawal)