Inforohil.com, Bagansiapiapi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Riau, Dr Mia Amiati SH MH melakukan kunjungan kerja dan supervisi ke kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (14/3) di Bagansiapiapi.
Kedatangan Wakajati juga didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Sofyan Sele SH MH, Kasi Narkotika Adi M Sampson SH, Kasi Koordinator Pidum Deding W Atasi SH MH dan Iwayan Sutarjana SH Kasi Kamneg Pidum sekitar pukul 11:00 wib ini disambut langsung Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono dan jajarannya.
Sesampainya di kantor Kejari Rohil, Wakajati dan rombongannya melakukan breafing dan tanya jawab diaula lantai dua kantor Kejaksaan. Menurut Mia Amiati, Kejari Rohil khususnya di bidang Pidana Umum sejauh ini sudah sangat baik dan patut menjadi contoh bagi kabupaten kota lain di Riau dalam menangani perkara.
Selain itu, Mia juga menyoroti terkait pidana narkoba yang masih banyak di Rohil. Untuk itu, soal tuntutan yang dilakukan oleh jaksa juga harus sesuai dengan surat edaran 013 bahwa penuntutan pidana narkoba ada ketentuan aturan main sesuai dengan jumlah gram sangat menentukan berapa besar tuntutan yang diterima terdakwa.
Bukan hanya itu, Mia juga mengungkapkan tindak pidana kehutanan. Menurutnya banyak terjadi tindak pidana karlahut ataupun pengerusakan lingkungan yang kurang pas dengan penyiidik PPNS. Ditegaskannya, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penyidikan tingkat lanjut bila memang penyidik PPNS dianggap tidak sanggup melaksanakan petunjuk dari jaksa.
“Jari artinya, semuanya jaksa yang punya kewenangan dan bahkan bisa menyeret coorporasi atau pemilik perusahaan yang menyuruh perbuatan melakukan tindakan pembakaran hutan,” tandasnya.
Usai melakukan kunjungan ke Bagansiapiapi, Wakajati Mia Amiati dan rombongannya pun langsung bertolak ke Kota Dumai untuk melakukan kunjungan yang sama. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks