• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Wakajati Riau Lakukan Kunker ke Kejari Rohil

14 Maret 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Riau, Dr Mia Amiati SH MH melakukan kunjungan kerja dan supervisi ke kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (14/3) di Bagansiapiapi.
Kedatangan Wakajati juga didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Sofyan Sele SH MH, Kasi Narkotika Adi M Sampson SH, Kasi Koordinator Pidum Deding W Atasi SH MH dan Iwayan Sutarjana SH Kasi Kamneg Pidum sekitar pukul 11:00 wib ini disambut langsung Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono dan jajarannya. 
Sesampainya di kantor Kejari Rohil, Wakajati dan rombongannya melakukan breafing dan tanya jawab diaula lantai dua kantor Kejaksaan. Menurut Mia Amiati, Kejari Rohil khususnya di bidang Pidana Umum sejauh ini sudah sangat baik dan patut menjadi contoh bagi kabupaten kota lain di Riau dalam menangani perkara. 
Selain itu, Mia juga menyoroti terkait pidana narkoba yang masih banyak di Rohil. Untuk itu, soal tuntutan yang dilakukan oleh jaksa juga harus sesuai dengan surat edaran 013 bahwa penuntutan pidana narkoba ada ketentuan aturan main sesuai dengan jumlah gram sangat menentukan berapa besar tuntutan yang diterima terdakwa. 
Bukan hanya itu, Mia juga mengungkapkan tindak pidana kehutanan. Menurutnya banyak terjadi tindak pidana karlahut ataupun pengerusakan lingkungan yang kurang pas dengan penyiidik PPNS. Ditegaskannya, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penyidikan tingkat lanjut bila memang penyidik PPNS dianggap tidak sanggup melaksanakan petunjuk dari jaksa.
“Jari artinya, semuanya jaksa yang punya kewenangan dan bahkan bisa menyeret coorporasi atau pemilik perusahaan yang menyuruh perbuatan melakukan tindakan pembakaran hutan,” tandasnya. 
Usai melakukan kunjungan ke Bagansiapiapi, Wakajati Mia Amiati dan rombongannya pun langsung bertolak ke Kota Dumai untuk melakukan kunjungan yang sama. (Syawal)   
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

BPN Siap Bantu Pemkab Rohil Menyelesaikan Aset Tanah Bermasalah

Next Post

Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Narkoba

Next Post

Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Narkoba

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee