• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Poster Capres Petahana di Rohil Nyangkut di Batang Pohon, Ini Kata Bawaslu

12 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Salah satu pohon yang terdapat poster Capres petahana di jalan lintas Riau-Sumut KM 11 Bagan Batu, Kepenghuluan Jaya Agung, kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), poster bergambarkan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) petahana, Joko Widodo – Ma’ruf Amin nomor urut 1 mulai bertebaran di kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Yang mana, poster capres petahana itu menempel di batang pepohonan. 
Pantauan Inforohil.com pada Senin (12/11), disepanjang jalan Lintas Riau-Sumut Bagan Batu, mulai dari KM 1 hingga KM 12, poster itu tampak menempel di batang pepohonan. Bahkan, disalah satu simpang, poster tersebut nangkring di plank Mesjid. Yang mana, poster tersebut bertuliskan selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1440 H dengan tagline “Menjalin Ukuwah, Menebar Berkah”.
Komisioner Bawaslu Rohil Wakoordiv Pengawasan Hubungan Antar  Lembaga dan Humas, Jaka Abdilah yang dikonfirmasi via aplikasi pesan Whatsapp terkait poster capres petahana tersebut mengatakan bahwa poster tersebut termasuk kategori Banner, dan hal itu boleh dipasang asal tidak pada tempat yang dilarang seperti pohon kayu, tiang listrik atau tiang telepon. Yang mana, sejauh mata memandang, poster tersebut hampir merata ditempatkan pada batang pohon kayu. 
Salah satu poster Capres petahana yang nangkring di plank mesjid Nur Alfalah di simpang jalan Nuansa Indah kelurahan Bahtera Makmur Kota. 
“Itu jelas sudah melanggar, melanggar aturan pemasangan,” ungkap Jaka. 
Berbeda dengan poster atau spanduk Calon Legislatif yang desain gambarnya berlogokan logo partai kerap dilarang dan bahkan diturunkan, ketika disinggung apakah boleh poster capres berlogokan partai dan nomor urut, menurut Jaka Abdilah, kalau desainnya sudah dilaporkan ke KPU, tentu saja hal itu tidak dilarang. 
“Hanya melanggar aturan pemasangannya saja, soal desain, kalau sudah dilaporkan ke KPU, boleh-boleh saja,” pungkasnya, yang mana, salah satu poster bergambarkan Joko Widodo lengkap dengan logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan mengusung tagline ‘Ayo Kita Bekerja Untuk Rakyat’. 
Poster capres petahana yang nangkring di pohon di simpang Palang Paket C, persis jalan masuk saat Presiden Jokowi menghadiri acara Peremajaan Sawit Rakyat beberapa waktu lalu. 
Terkait isi poster capres – cawapres yang mulai bertebaran tersebut, mantan Ketua PWI Rohil ini enggan mengomentari,  namun dirinya mengusulkan agar dalam membuat desain APK dan Bahan Kampanye isinya harus sesuai dengan visi dan misi pasangan calon untuk meyakinkan pemilih yang nantinya akan memilih.
Terpisah, ketua Panwascam Bagan Sinembah Tua P Nasution yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pelanggaran poster tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwas tingkat desa agar spanduk capres petahana tersebut dibersihkan dan mendata perdesa ada berapa jumlahnya. 
“Enggak boleh seperti itu, itu melanggar namanya. Sudah, sudah kita koordinasikan sama panwas desa untuk membersihkan dan mendata, mungkin besok atau lusa, sudah bersih itu,” tegas Tua. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kudus Kurniawan Mangapul Gelar Rapat Konsolidasi di Rokan Hilir

Next Post

Waspada, Jalan Lintas Riau-Sumut di Baganbatu Ini Nyaris Putus

Next Post

Waspada, Jalan Lintas Riau-Sumut di Baganbatu Ini Nyaris Putus

Kabar Terbaru

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026

Panen Jagung Serentak di Tanjung Medan, Polsek Pujud Dukung Swasembada Pangan Nasional

11 Juni 2026

Panen Jagung Kuartal II, Polsek Pujud dan CV SPM Wujudkan Dukungan Nyata untuk Swasembada Pangan Nasional

9 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee