• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Meski Hukuman Dikurangi 1 Tahun, LBH Mahatva Tetap Ajukan Kasasi

27 November 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Wakil ketua LBH Mahatva, Rahmad Hidayat SH (dok. Pri) 
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Syafrizal Butar Butar masyarakat Kecamatan Tanjung Medan yang saat ini berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika kini dapat bernapas lega, karena hukumannya semula 7 tahun dikurangi selama 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hal itu diketahui sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Putusan Banding yang diterima oleh Rahmad Hidayat SH pada tanggal 21 Nopember 2018.
Sebelumnya Terdakwa diajukan ke persidangan karena ditangkap oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Rohil atas penyalahgunaan narkotika seberat 0,33 gram. Dan sebelumnya Syafrizal Butar Butar pada saat disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir didampingi oleh Pengacara yang bukan dari LBH MAHATVA. 
Rahmad Hidayat SH menyampaikan, atas pengurangan hukuman 1 tahun tersebut pihaknya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena menurutnya putusan ini masih belum adil jika dibandingkan dengan putusan dalam perkara sejenis lainnya yang pernah mereka tangani.
Menurut Rahmad putusan ini telah menimbulkan Disparitas Pidana (Disparity of Sentencing).
“Berdasarkan hasil rapat internal kami dengan Ketua Kalna Surya Siregar SH dan Robin SH MH, kami akan menguji kembali putusan ini di tingkat Judex Jurist yaitu Mahkamah Agung,” tegas Rahmad Hidayat SH Wakil Ketua LBH MAHATVA tersebut. (rilis) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Demo PKS PT BSS di Balai Jaya, Ini Tuntutannya...

Next Post

Kejari Rohil Terima Berkas Tahap II Kasus 31 kilo Sabu dari BNN

Next Post

Kejari Rohil Terima Berkas Tahap II Kasus 31 kilo Sabu dari BNN

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee