• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Terima Berkas Tahap II Kasus 31 kilo Sabu dari BNN

27 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima pelimpahan berkas tahap II terhdap empat orang tersangka pembawa 31 kilo sabu sabu. Empat orang pelaku yakni Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten kapal.

Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Selasa (27/11/18) mengatakan, berkas tersebut diantar langsung oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, BNN dan Kejagung juga menyerahkan empat orang tersangka untuk ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung 26 November sampai 15 Desember untuk mepersiapkan dakwaan dan administrasi untuk melanjutkan pelimpahan ke Pengadilan negri rohil.

“Kemarin diserahkan pelimpahan tahap II nya dari BNN dan Kejagung untuk segera disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Rohil,” ungkap Pane.

Dijelaskan Pane, keempatnya diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang narkotika.

Keempat tersangka ditangkap oleh BNN 04 Agustus 2018 kemarin dijalan lintas Riau-Sumut Balam KM 20 saat membawa shabu dengan menggunakan mobil jenis Kijang Kapsul bernomor polisi BG 1446 QI.

“Sedangkan barang buktinya sudah di musnahkan oleh BNN Pusat. Sisanya sebanyak 27 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium,” tandasnya. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Meski Hukuman Dikurangi 1 Tahun, LBH Mahatva Tetap Ajukan Kasasi

Next Post

Golkar Rohil Optimis 2019 Pemenang Pemilu

Next Post

Golkar Rohil Optimis 2019 Pemenang Pemilu

Kabar Terbaru

Cegah Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba, Kapolsek Pujud Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

13 Juni 2026

Rokan Hilir Darurat Narkoba? Polres Ungkap 80 Kasus dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

12 Juni 2026

Piala Bupati Rokan Hilir Rayon II Segera Bergulir, Ayo Daftarkan Klub Kamu

12 Juni 2026

Tim RAGA Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan C3

12 Juni 2026

Panen Jagung Serentak di Tanjung Medan, Polsek Pujud Dukung Swasembada Pangan Nasional

11 Juni 2026

Panen Jagung Kuartal II, Polsek Pujud dan CV SPM Wujudkan Dukungan Nyata untuk Swasembada Pangan Nasional

9 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee