• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Terima Berkas Tahap II Kasus 31 kilo Sabu dari BNN

27 November 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima pelimpahan berkas tahap II terhdap empat orang tersangka pembawa 31 kilo sabu sabu. Empat orang pelaku yakni Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten kapal.

Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Selasa (27/11/18) mengatakan, berkas tersebut diantar langsung oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, BNN dan Kejagung juga menyerahkan empat orang tersangka untuk ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung 26 November sampai 15 Desember untuk mepersiapkan dakwaan dan administrasi untuk melanjutkan pelimpahan ke Pengadilan negri rohil.

“Kemarin diserahkan pelimpahan tahap II nya dari BNN dan Kejagung untuk segera disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Rohil,” ungkap Pane.

Dijelaskan Pane, keempatnya diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang narkotika.

Keempat tersangka ditangkap oleh BNN 04 Agustus 2018 kemarin dijalan lintas Riau-Sumut Balam KM 20 saat membawa shabu dengan menggunakan mobil jenis Kijang Kapsul bernomor polisi BG 1446 QI.

“Sedangkan barang buktinya sudah di musnahkan oleh BNN Pusat. Sisanya sebanyak 27 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium,” tandasnya. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Meski Hukuman Dikurangi 1 Tahun, LBH Mahatva Tetap Ajukan Kasasi

Next Post

Golkar Rohil Optimis 2019 Pemenang Pemilu

Next Post

Golkar Rohil Optimis 2019 Pemenang Pemilu

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee