Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima pelimpahan berkas tahap II terhdap empat orang tersangka pembawa 31 kilo sabu sabu. Empat orang pelaku yakni Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten kapal.
Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Selasa (27/11/18) mengatakan, berkas tersebut diantar langsung oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, BNN dan Kejagung juga menyerahkan empat orang tersangka untuk ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung 26 November sampai 15 Desember untuk mepersiapkan dakwaan dan administrasi untuk melanjutkan pelimpahan ke Pengadilan negri rohil.
“Kemarin diserahkan pelimpahan tahap II nya dari BNN dan Kejagung untuk segera disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Rohil,” ungkap Pane.
Dijelaskan Pane, keempatnya diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang narkotika.
Keempat tersangka ditangkap oleh BNN 04 Agustus 2018 kemarin dijalan lintas Riau-Sumut Balam KM 20 saat membawa shabu dengan menggunakan mobil jenis Kijang Kapsul bernomor polisi BG 1446 QI.
“Sedangkan barang buktinya sudah di musnahkan oleh BNN Pusat. Sisanya sebanyak 27 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium,” tandasnya. (syawal)