Ilustrasi, sumber: tribunNews.com |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Peristiwa yang sangat begitu tragis menimpa Alika Leviana (10) seorang siswi pelajar SDN 033 Tanjung Medan dalam dua hari ini mendapat sorotan tajam berbagai media baik cetak maupun online.
Pasalnya, Alika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan isi perut terburai yang merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh pelaku HL (32) warga Dusun Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir. Dimana, peristiwa tersebut terjadi disebuah kebun kelapa sawit di Dusun Pondok Cabe, kepenghuluan Tanjung Medan saat Alika pulang dari sekolah.
Tidak disangka, ternyata korban merupakan anak yatim yang tinggal bersama kakek neneknya.
Hal itu terungkap ketika awak media mengkonfirmasi kepala SDN 033 Tanjung Medan, Sapri S.Pd tempat Alika menimba ilmu. Dari keterangan kepala sekolah tersebut, Alika merupakan anak yatim yang selama ini ikut dan dibesarkan oleh kakek dan neneknya. Sementara, ibu kandung Alika telah lama pergi merantau.
Diterangkan Sapri, dalam bergaul keseharian di sekolahan, Alika bisa dikatakan anak yang kurang periang dan tidak juga ada penonjolan yang begitu istimewa baik dalam belajar maupun yang lainya. “Soal Arika di sekolah, semuanya biasa-biasa saja,” terang Sapri kepada wartawan melalui sambungan selulernya, Jumat (26/10).
Namun dari kejadian itu, lanjut Sapri, bagi pihak sekolah merasa sangat begitu terpukul sekali. Dimana, Alika menjadi korban kebiadaban dari seorang manusia yang tidak memiliki hati nurani layaknya dikatakan seperti binatang yang buas.
Yang mana, saat itu Alika, lanjut Sapri, setelah diperkosa kemudian dianiaya dengan menyayat perut korban hingga isi perut terburai. “Orang seperti itu tidak patut di berikan hukuman yang ringan sepantasnya harus diberikan hukaman yang sesuai dengan perbuatanya dan bila perlu dihukum seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Korwil Dinas Pendidikan Tanjung Medan M Rojak S.Pd saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa dengan terjadinya peristiwa itu, dapatlah dijadikan satu pengalaman yang pahit dan jangan sampai terulang kembali, kapan pun dan dimana pun.
“Dan kepada seluruh dewan Guru dapatlah kirannya memberikan arahan serta petunjuk yang terbaik bagi para anak didiknya agar jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal, begitu juga sebaliknya kepada para orang tua wali murid,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dari keterangan tersangka kepada petugas kepolisian mengaku telah mempersiapkan dari awal membeli sebuah pisau cuter yang dibeli dari sebuah kedai milik Hendri di Pondok Cabe.
Setelah dibeli, pisau tersebut disimpan di sebuah pohon sawit dekat TKP terjadinya pemerkosaan disertai dengan pembunuhan tersebut.
Yang mana, sebelum dilakukan pemerkosaan terhadap korban, tersangka terlebih dahulu mencekik korban menggunakan selendang milik korban sampai tidak bergerak lagi. “Jadi kemungkinan besar tersangka melakukan pemerkosaan dan membelah perut korban dalam keadaan korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohil Iptu Yuliardi SH.
Ditambahkan Yuliardi, tersangka juga mengakui bahwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban gangguan jiwa yang terjadi baru-baru ini di Tanjung Medan tanggal 16 oktober 2018 lalu, ia juga yang melakukannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas kesadaran dan dorongan hawa nafsu,” bebernya lagi.
Dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban siswi SD ini lanjut Yuliardi, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 thn 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 340 KUHP. “Berarti pelaku dijerat pasal berlapis, dimana pelaku merupakan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap wanita yang ditemukan tewas di dalam paret beberapa waktu lalu di jalan lintas Tanjung Medan Mahato,” terang Yuliardi lagi. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks