Inforohil.com, Tanah Putih – Dua pria yang diduga edarkan uang palsu, MH (40) warga Rantau Prapat jalan WR Supratman kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara dan AS (34) alamat jalan Garut kecamatan Kandis Kabupaten Siak ini akhirnya berhasil dibebuk opsnal Polres Rohil.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Selasa (9/10) menyebutkan, pada Ahad (30/9) lalu, anggota Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah berdar uang palsu di daerah kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir.
Mendapat informasi tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 16.00 wib tim opsnal berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama MH alias Boy dan AS alias Andi di dalam warung remang-remang milik saudara Rudi yang bertempat di Jalan lintas Riau-Sumut dusun Berkat kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH membenarkan. Dan atas penangkapan kedua pelaku tindak pidana uang palsu tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisi uang sebesar Rp 3.500.000 dengan rincian pecahan Rp 100.000 berjumlah 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 berjumlah 62 lembar.
Barang bukti yang turut disita, diduga uang tunai merupakan uang palsu. |
“Serta 2 buah pisau, 2 buah Handphone merk Nokia, 1 buah gagang kunci yang berbentuk L,1 lebar indentitas KK dan 1 unit sepeda motor Honda vario berwarna Hitam,” terang Paur Humas.
“Dan uang tersebut diduga uang palsu yang di dapat dari saudara Sigit (30) alamat Kandis kabupaten Siak. Dan kemudian 2 orang tersebut beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir,” tandas Yuliardi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks