• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Permohonan PK Oleh LBH Mahatva Dikabulkan, Kalna Minta Kliennya Dibebaskan

27 September 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Martini Alias Amoy warga Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini sedang menjadi Terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani hukuman pidana pejara selama 6 tahun kini dapat bernafas lega. Pasalnya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penasihat Hukum dari kantor LBH MAHATVA dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 29 Agustus 2018. 
Yang mana putusan Mahkamah Agung tersebut diberitahukan kepada Kalna Surya Siregar pada tanggal 26 September 2018.
Kalna Surya Siregar menyampaikan bahwa kliennya tersebut telah menjalani penahanan sejak tanggal 27 Maret 2015, tentunya terhitung sejak tanggal 27 Maret 2015 hingga hari ini (27 September 2018, red) klien kami tersebut telah menjalani hukuman selama 3 (tuga) tahun dan 6 (enam) bulan pas. 
“Oleh karenanya atas nama keadilan dan hak asasi manusia, Negara melalui pihak  yang berwenang wajib mengeluarkan klien kami tersebut dari Rumah Tahanan Negara guna menghindari perampasan hak asasi manusia, guna menghindari tuntutan secara pidana dan guna menghindari gugatan ganti kerugian secara perdata sebagiamana yang diperkenankan hokum acara,” tegas Kalna Surya Siregar SH.
Untuk diketahui selama tahun 2018 LBH MAHATVA dan Law Office CUTRA ANDIKA & Partners melalui Mahkamah Agung telah membatalkan 3 Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang masing-masing atas nama Aladin Alias Alad, Iskandar mantan Penghulu dan Martini Alias Amoy. (rilis) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Upika Bagan Sinembah Gerebek Cafe Remang-remang Diduga Tempat Terselubung Bisnis 'Lendir'

Next Post

Bersama Tenaga Ahli, Camat Bagan Sinembah Tinjau Produk Unggulan Desa

Next Post

Bersama Tenaga Ahli, Camat Bagan Sinembah Tinjau Produk Unggulan Desa

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee