• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Permohonan PK Oleh LBH Mahatva Dikabulkan, Kalna Minta Kliennya Dibebaskan

27 September 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Martini Alias Amoy warga Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini sedang menjadi Terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani hukuman pidana pejara selama 6 tahun kini dapat bernafas lega. Pasalnya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penasihat Hukum dari kantor LBH MAHATVA dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 29 Agustus 2018. 
Yang mana putusan Mahkamah Agung tersebut diberitahukan kepada Kalna Surya Siregar pada tanggal 26 September 2018.
Kalna Surya Siregar menyampaikan bahwa kliennya tersebut telah menjalani penahanan sejak tanggal 27 Maret 2015, tentunya terhitung sejak tanggal 27 Maret 2015 hingga hari ini (27 September 2018, red) klien kami tersebut telah menjalani hukuman selama 3 (tuga) tahun dan 6 (enam) bulan pas. 
“Oleh karenanya atas nama keadilan dan hak asasi manusia, Negara melalui pihak  yang berwenang wajib mengeluarkan klien kami tersebut dari Rumah Tahanan Negara guna menghindari perampasan hak asasi manusia, guna menghindari tuntutan secara pidana dan guna menghindari gugatan ganti kerugian secara perdata sebagiamana yang diperkenankan hokum acara,” tegas Kalna Surya Siregar SH.
Untuk diketahui selama tahun 2018 LBH MAHATVA dan Law Office CUTRA ANDIKA & Partners melalui Mahkamah Agung telah membatalkan 3 Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang masing-masing atas nama Aladin Alias Alad, Iskandar mantan Penghulu dan Martini Alias Amoy. (rilis) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Upika Bagan Sinembah Gerebek Cafe Remang-remang Diduga Tempat Terselubung Bisnis 'Lendir'

Next Post

Bersama Tenaga Ahli, Camat Bagan Sinembah Tinjau Produk Unggulan Desa

Next Post

Bersama Tenaga Ahli, Camat Bagan Sinembah Tinjau Produk Unggulan Desa

Kabar Terbaru

Polsek Bangko Pusako Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, 2 Pelaku Diamankan

6 Juni 2026

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek TPTM Rutin Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

6 Juni 2026

Polsek Pujud Hatrick Pengungkapan Narkoba, Residivis Diamankan bersama Sabu dan Ekstasi

5 Juni 2026

Polsek Pujud Kembali Ungkap Peredaran Narkotika, Seorang Petani Diamankan Bersama Sabu dan Ekstasi

5 Juni 2026

Berbekal Informasi Warga, Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Dusun Rejo Sari

5 Juni 2026

Kurang dari 24 Jam, Polsek Bangko Pusako Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

5 Juni 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee