Inforohil.com, Ujung Tanjung – Martini Alias Amoy warga Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini sedang menjadi Terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani hukuman pidana pejara selama 6 tahun kini dapat bernafas lega. Pasalnya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penasihat Hukum dari kantor LBH MAHATVA dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 29 Agustus 2018.
Yang mana putusan Mahkamah Agung tersebut diberitahukan kepada Kalna Surya Siregar pada tanggal 26 September 2018.
Kalna Surya Siregar menyampaikan bahwa kliennya tersebut telah menjalani penahanan sejak tanggal 27 Maret 2015, tentunya terhitung sejak tanggal 27 Maret 2015 hingga hari ini (27 September 2018, red) klien kami tersebut telah menjalani hukuman selama 3 (tuga) tahun dan 6 (enam) bulan pas.
“Oleh karenanya atas nama keadilan dan hak asasi manusia, Negara melalui pihak yang berwenang wajib mengeluarkan klien kami tersebut dari Rumah Tahanan Negara guna menghindari perampasan hak asasi manusia, guna menghindari tuntutan secara pidana dan guna menghindari gugatan ganti kerugian secara perdata sebagiamana yang diperkenankan hokum acara,” tegas Kalna Surya Siregar SH.
Untuk diketahui selama tahun 2018 LBH MAHATVA dan Law Office CUTRA ANDIKA & Partners melalui Mahkamah Agung telah membatalkan 3 Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang masing-masing atas nama Aladin Alias Alad, Iskandar mantan Penghulu dan Martini Alias Amoy. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks