![]() |
Kalna Surya Siregar SH saat bertemu kedua belah pihak di kantor LBH Mahatva, Ujung Tanjung . |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Khoiruman orang tua kandung dari seorang anak inisial SA yang berusia 7 tahun kini dapat beranapas lega, pasalnya Penyidik Satlantas Polres Rokan Hilir telah menindaklanjuti laporannya terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya pada tanggal 27 Juni 2018 pukul 11.00 wib di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang diduga dilakukan oleh seorang wanita yang bernama Kasiani Sri Bulan.
Atas penyelesaian peristiwa tersebut, Khoiruman pun mengucapkan terimakasih kepada Kapolres yang dengan segera menindaklanjuti keluh kesahnya.
Sebelumnya, Khoiruman pada lebaran Idul Adha tanggal (22/8) beberapa waktu lalu mencari Pengacara Kalna Surya Siregar SH dan Masridodi Manguncong SH tersebut, namun Khoiruman tidak berhasil berjumpa dengan Pengacara tersebut karena sedang melaksanakan tugas profesinya di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis.
Dan pada Jumat (24/8) sekira pukul 23.00 wib Khoiruman berhasil bertemu dengan Pengacara Kalna Siregar, dan menceritakan kronologi perkaranya serta meminta tolong agar Pengacara bersedia mendampinginya.
Gayung pun bersambut, Pengacara yang terbiasa membantu masyarakat kurang mampu ini bersedia membantu Khoiruman dan merencanakan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Rokan Hilir pada hari Senin (27/8).
Namun belum sempat Pengacara berkoordinasi dengan Satlantas, ternyata Penyidik pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 telah menjemput Kasiani Sri Bulan dari Panipahan dan membawanya ke Mapolres Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Khoiruman bahwasanya penyidik Satlantas Polres Rokan Hilir menjemput Terlapor dari Panipahan pada tanggal 23 Agustus 2018 dan mengamankannya di Polsek Panipahan, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2018 membawanya ke Polres Rokan Hilir. Namun ternyata Terlapor (Kasiani) yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki 1 orang anak perempuan memohon kepada anggota Satlantas Polres Rokan Hilir yang bernama Ruben dan Joko Sani agar perkaranya dihentikan.
Kasiani pun berbicara dengan Khoiruman, lalu Khoiruman mengatakan agar Kasiani berkoordinasi dengan Pengacaranya dari LBH Mahatva yang bernama Kalna Surya Siregar SH dan Masridodi Manguncong SH.
Dengan semangat pantang menyerah, Kasiani Sri Bulan bersama suami dan anaknya, dan Khoiruman bersama istri dan anaknya pergi mendatangi kantor Pengacara yang dimaksud dan ternyata berhasil bertemu langsung dengan Pengacara Kalna Surya Siregar.
Sesampainya di kantor Pengacara, Kasiani Sri Bulan menceritakan kronologi kejadiannya, dan meminta maaf kepada Khoiruman serta istri dan keluarga Khoiruman. Kasiani mengatakan bahwasanya kecelakaan tersebut bukanlah disengaja, Kasiani memohon agar Khoiruman mau memaafkannya dan meminta agar tidak menuntutnya secara hukum, karena saya punya anak yang masih kecil, Kasiani siap dengan konpensasi apa pun sepanjang dalam kewajaran. Khoiruman pun memafkan Kasiani Sri Bulan dan berjanji tidak akan menuntut Kasiani Sri Bulan lagi.
Sejarah mencatat, LBH Mahatva pun berhasil mendamaikan antara Khoiruman dengan Kasiani tersebut dan membuatkan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak di atas meterai yang cukup dan diketahui saksi-saksi. Surat kesepakatan perdamaian tersebut ditandatangani di kantor Pengacara sekira pukul 21.00 masih tanggal 25 Agustus 2018. Bahkan sebagai bentuk persetujuannya, Pengacara Kalna Surya Siregar SH juga turut menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut.
Khoiruman selaku orang tua kandung dari anak korban inisial SA mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir yang telah menindaklanjuti laporannya, semoga Kasiani Sri Bulan tidak lagi dituntut atas kecelakaan lalu lintas ini, karena Kasiani Sri Bulan sudah meminta maaf dan mengakui bahwa kecelakaan itu bukanlah hal yang direncanakan.
Khoiruman juga mengucapkan terimakasih kepada Kalna Surya Siregar SH dan Masridodi Manguncong SH karena telah bersedia membantunya.
Kalna Surya Siregar SH yang merupakan Ketua LBH Mahatva kepada awak media secara tegas menyampaikan bahwa ia selaku kuasa hukum dari Khoiruman meminta kepada Kapolres Rokan Hilir dalam hal ini penyidik Satlantas agar memperhatikan bahwa perdamaian itu sah-sah saja sepanjang satu pihak mengajukan penawaran perdamaian dan pihak lainnya menyetujuinya.
“saya selaku Kuasa Hukum dari Khoiruman meminta kepada Kapolres Rokan Hilir dalam hal ini Penyidik Satlantas Polres Rokan Hilir agar kiranya memperhatikan bahwa perdamaian itu sah-sah saja sepanjang satu pihak mengajukan penawaran perdamaian dan pihak lainnya menyetujuinya”.
“Dengan alasan kemanusiaan serta memperhatikan proses penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana, kiranya Satlantas Polres Rokan Hilir dapat mengambil kebijakan hukum dalam perkara ini,” akunya Kalna Surya Siregar SH yang selalu menyebutkan dirinya sebagai Calon Anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Republik Indonesia) Tahun 2024 di jejaring media sosial facebook tersebut. (**/iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks