Inforohil.com, Bagansiapiapi–Setelah sekian kalinya Tim Sembilan meninta pihak DPRD Rohil maupun Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat peserta petani kebun plasma, kini PT Jatim Jaya Perkasa telah memiliki niat baik mengajak tim sembilan untuk duduk satu meja membahas permasalah tersebut.
“PT Jatim sudah memiliki niat baik dengan mengajak tim sembilan duduk semeja dan melakukan dialog dari hati ke hati dalam rangka untuk menyelesaikan konflik dan realisasi pembagian kebun plasma yang sudah berlangsung hampir 15 tahun tak kunjung selesai,” Kata Ketua Tim Sembilan Zulfakar saat di temui, Minggu (24/6/2018) di Bagansiapiapi.
Sebelumnya jelas Zulfakar, General Manager PT Jatim melalui Humasnya menyampaikan niat baik tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 23 juni 2018 yang lalu. namun dikarenakan ada kendala belum bisa terlaksana dan akan kembali menyesuaikan waktunya.
“Kemaren pada hari jumat Humas Jatim datang menemui kita untuk membicarakan pertemuan antara petinggi PT Jatim dengan kita Tim Sembilan untuk menentukan tempat, namun kita belum bisa memastikan,” paparnya.
Jika telah ada konfirmasi berikutnya terkait duduk bersama itu lanjut Zulfakar, tim sembilan akan mengajukan sebanyak 20 tuntutan kepada PT Jatim seperti, mulai pembagian kebun plasma secara permanen kepada masyarakat selaku peserta penerima sesuai dengan SK Bupati Rohil Nomor 35 tahun 2011 untuk Kecamatan Kubu, Kubu Babussalam sebanyak 1842 KK dan untuk Kecamatan Pekaitan/Bangko sebanyak 625 KK dari yang di plasmakan seluas 3400 Hektar.
Tim sembilan tambahnya, juga akan membuka kejelasan keberadaan KUD Bagansiapiapi dan Koperasi Seribu Kubah selaku penyalur dan konvensasi plasma serta lainnya yang selama ini dan indikasi penjualan/pemindah tanganan lahan kebun plasma hampir 80 persen.
“Karena hal tersebut jelas bertentangan dengan SK Bupati nomor 35 tahun 2011. kepada pihak ke tiga yang diketahui oleh ketua koperasi seribu kubah dan diperkuat sebagai saksi anggota koperasi tersebut. karena kedua koperasi tersebut di pertanyakan keabsahannya baik secara legal administrasi maupun legal dokumentasi,” Jelas Zulfakar.
Zulfakar juga terus meminta niat baik DPRD maupun Pemerintah untuk tetap memfasilitasi dan menjembatani persoalan masyarakat itu agar segera tuntas serta terealisasi . karena hingga saat ini pihaknya telah tiga kali mengajukan permohonan secara tertulis untuk melakukan hearing dan audiensi, namun hingga saat ini tidak ada respon sama sekali baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami sangat berharap kepada lembaga legislatif selaku perwakilan rakyat maupun pemerintah untuk menjembatani persoalan ini, jangan biarkan masyarakat menderita terlalu lama lagi, sudah cukup rasa hampir 15 tahun masyarakat di bodoh-bodohi dan di nina bobokkan PT Jatim,”Pungkasnya.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks