Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dalam rangka menyambut bulan puasa, Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Jumat (4/5) dihalaman kantor Polres.
Dalam pemusnahan ini, Polres Rohil memusnahkan sebanyak 1954 butir pil ekstasi, 2,96 kilo shabu, 653 miras berbagai merek dan 11 derigen minuman tuak.
Wakapolres Rohil Kompol Wawan Setiawan menjelaskan, selain adanya perintah undang-undang, kegiatan K2YD ini juga merupakan perintah dari Mabes Polri terhadap operasi Miras dan narkotika sehubungan dengan banyaknya korban meninggal dunia dari miras dan narkotika.
“Untuk itu kami jajaran Polres Rohil terus melakukan razia secara rutin. Apalagi menjelang datangnya bulan suci ramadhan kami laksanakan sejak bukan bulan februari kemarin,” tegasnya.
Wawan berharap kesadaran masyarakat di Rohik akan bahaya narakotika dan Miras semakin tinggi. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang namanya transaksi jual beli barang haram tersebut.
Pantauan dilapangan, shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di belender dengan campuran cairan pembersih water closed. Sedangkan miras dimusnahkan dengan menggunakan alat berat pengiling. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks