Inforohil.com, Ujung Tanjung – Proses sidang mediasi perkara gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang dilayangkan oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia ( YPLHI) Rohil ke Pengadilan Negeri Rohil,terkait kepemilikan dan pengelolaan kebun sawit diatas Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) akhirnya gagal tidak ada kesepakatan perdamaian setelah tiga kali dimediasi oleh hakim mediator M. Hanafi SH.
Sidang proses Mediasi ketiga kali yang digelar Selasa 8 mei 2018 sekitar pukul 11.00 wib tampak dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat serta turut tergugat didampingi para kuasa hukumnya. Informasi yang didapat dalam sidang mediasi itu pihak para tergugat dan turut tergugat tidak ada mengajukan upaya perdamaian sehimgga medisi akhirnya gagal.
Setelah sidang mediasi gagal, kembali ketua majelis melanjutkan agenda sidang pembacaan gugatan, usai mendengarkan gugatan ketua majelis hakim mengatakan akan melanjutkan sidang berikutnya pada selasa 22 mei 2018 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Gugatan PMH yang diajukan oleh YLPHI Rohil ke Pengadilan Negeri ( PN) Rohil dengan nomor perkara Reg. 01/ pdt.G/ 2018/ PN.RHL. melawan Tergugat I Iwan Lintang, Tergugat II Antony alias Akong, sedangkan Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan Riau selaku turut Tergugat I.dan Penghulu Sintong Pusako selaku turut Tergugat II. dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH,
Dalam gugatan YLPHI, bahwa kepemilikan kebun sawit seluas 57 hektare yang berada Kepenghuluan Sintong Pusako Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil milik Antony alias Akong warga Mandau Kabupaten Bengkalis berada diatas kawasan HPT yang dikuasai tanpa izin.
Dalam permohonan pokok perkara gugatan YPLHI Rohil meminta kepada majelis hakim menyatakan para tergugat maupun turut Tergugat telah melakukan. Perbuatan melawan hukum, selanjutnya menghukum para Tergugat dalam hal ini tergugat II menyerahkan objek sengketa tanah seluas 57 Hektare yang berada di Kepenghuluan Sintong Pusaka agar dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Sartono SH MH selaku Kuasa Hukum penggugat mengatakan ” kita komit tidak akan ada damai terhadap transaksi pengelolaan atau penjualan Hutan Produksi Terbatas yang sudah jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang diatur pada undang undang kehutanan maupun yang diatur pada ketentuan peraturan lainnya .” tegasnya kepada media saat diluar sidang.
Dirinya berharap kepada pihak pihak yang turut tergugat untuk koperatif nantinya dalam mengadiri sidang perkara ini,guna untuk kelancaran persidangan selanjutnya” ujarnya.
Terpisah Afrizal alias Evi Sintong selaku ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI) Rohil yang merupakan anggota DPRD Rokan Hilir dari partai golkar, ketika ditemui awak media juga mengatakan perkara ini kita sudah serahkan kepada Kuasa Hukum .
“Selaku penggugat kita dengan tegas, menolak perdamaian apapun, artinya tidak ada upaya damai. Kita serahkan saja melalui proses jalur hukum, ini kan aset negara tidak ada hak kita untuk berdamai dengan melanggar undang undang ,biar saja undang undang yang memutuskan ” tegasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks