Inforohil.com, Bagansiapiapi -Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebagai salah satu lembaga terhormat di pemerintahan ternyata tidak memiliki tata kelola administrasi yang lengkap sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, Selasa 18 April 2018 kemarin diduga Sekwan Rohil melalui PPTK yang biasa dipanggil Uar mengeluarkan dana siluman sebesar Rp 200 juta untuk membayar dana kerjasama iklan di media cetak dan media online kepada sebangak sebanyak 120 lebih media.
Masing-masing media dibayarkan sebesar Rp 450ribu untuk koran mingguan, koran yang terbit harian 800ribu, dan media online sebesar Rp 500ribu. Namun dana itu dipotong lagi oleh PPTK sebesar Rp 50ribu sampai 100ribu permedia.
Pantauan media ini, dana tersebut mulai disalurkan sore kemarin di ruangan pos satpam kantor DPRD. Anehnya lagi, dana tersebut dibayarkan kepada wartawan gadungan (Wargad) yang tidak jelas asal usul medianya.
Selain itu, pembayarannya juga tampak berjalan tidak mulus. Sebab, puluhan wargad yang berdatangan tidak sabar berebut untuk mendapatkan dana itu. Hingga ahirnya Uar pun sempat melarikan diri dari ruangan itu karena tidak tahan desakan wartawan itu.
Pembayaran pun ahirnya dilanjutkan malam hari sekitar pukul 22:00 wib diruangan fraksi PKB. Hal yang sama kembali terjadi, Uar kembali melarikan diri dari antrian. Sehingga hari itu diperkirakan sudah ada 10 media yang dibayarkan.
Sutrisno salah seorang Kepala Biro menilai, dari semua media yang didaftar pembayaran banyak media yang fiktif.”Ada media cetak yang dibayarkan tidak mempunyai bukti fisik,Namun dibayarkan.selain itu ada juga media online tidak aktif tapi terdaftar dalam rekap pembayaran,” ungkap Sutrisno.
Parahnya lagi menurut Sutrisno, pembayaran tersebut menggunakan kwitansi kosong.Kepala Biro yang mengambil dana itu diminta untuk menandatangani dan memstempel kan kwitansi kosong yang tidak ada tulisan apapun.
Sehingga kuat dugaan nantinya kwitansi itu akan dimanfaatkan oleh PPTK dengan membuat angka pembayaran lebih banyak dari yang dibayarkan.
“Kita juga mempertanyakan, tagihan yang dibayarkan ini untuk tagihan tahun berapa.2017 atau 2018, karena setahu saya dana yang dibayarkan oleh PPTK dana Tahun anggaran 2018,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks