Inforohil.com, Bagan Sinembah – Maraknya aksi perambahan Hutan di Provinsi Riau sepertinya terus dibiarkan oleh pihak-pihak terkait. Ironisnya, meski berbadan hukum perseroan terbatas, dugaan mengkangkangi perundang-undangan dengan membabat hutan pun kerap dilakukan.
Salah satunya PT Wira Raya Persada (WRP) yang terletak di Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kini mengusahai tanaman kelapa sawit seluas 1261 hektare.
Hal itu pun kini menjadi sorotan LSM Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) setelah beberapa waktu lalu melakukan investigasi dan akhirnya melaporkan dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT WRP ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Koordinator GERBRAK, Saharuddin yang dikonfirmasi Inforohil.com melalui telepon selulernya pada Selasa (17/4) petang menyebutkan bahwa benar pihaknya telah melaporkan dugaan perambahan HPT tersebut dan akan melakukan aksi unjuk rasa di penegakan hukum (Gakkum) KLHK di Jakarta Kamis (19/4) besok. “Tadi kita sudah buat surat laporan ke Gakkum KLHK terkait perambahan HPT itu, karena HPT tidak bisa diusahai dan Kamis kita lakukan aksi di depan kantor KLHK, Mabes Polri dan KPK RI,” kata Saharuddin.
Aksi itu dilakukan oleh GERBRAK, kata Saharuddin, agar pihak penegak hukum dalam hal ini, Gakkum KLHK, Polri dan KPK RI mempercepat pengusutan atas dugaan penyimpangan proses perizinan, rekomendasi teknis dari KLHK, penyesuaian atas pembayaran pajak dan retribusi diatas lahan seluas 1261 Ha yang diperuntukkan untuk kepentingan usaha kelapa sawit oleh PT WRP tersebut.
Perambahan HPT itu diketahui pihaknya sejak Desember 2017 lalu. Yang mana, sebuah alat berat Ekskavator sedang bekerja di atas Hutan Produksi Terbatas diduga tidak memiliki izin lingkungan. Tentu saja hal itu berdampak dengan kerusakan lingkungan dan hutan.
Rencana tuntutan dalam aksi itu nantinya adalah, menuntut Gakkum KLHK untuk menstop perambahan HPT dan periksa semua yang terlibat, tangkap pemilik dan menejemen PT WRP, usut dugaan korupsi dan gratifikasi pejabat jika terbukti melakukan pembiaran atas pemanfaatan dan atau pembalakan status HPT tersebut.
Sementara itu, pihak PT WRP yang coba dikonfirmasi wartawan pada Rabu (18/4) melalui menejernya, Danu via telepon seluler mengatakan bahwa dirinya sendiri tidak tahu sejarah berdirinya perusahaan tersebut. Ia pun mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke pihak Kepenghuluan, yakni Bagan Sinembah Timur.
“Sejarahnya perusahaan ini, saya tidak tahu. Biar lebih pasnya, abang tanya saja kepada (kantor) Desa,” jawab Danu yang semakin memperkuat dugaan ketidakberesan perusahaan yang diketahui milik warga Singapura tersebut. (iloeng/tim)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks