• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Anggota Koramil 01/Bangko Amankan Dua Orang ‘Mabes’, Begini Kronologinya..

28 April 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Tiga personil Koramil 01/Bangko Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengamankan dua orang Maling Besi (Mabes), Jumat (27/4) petang kemarin. Saat itu, ketiga personil itu, Sertu Alpin, Serda A Pohan dan Serda Harsono sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut. 
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0321 Rohil, Letkol Inf Didik Efendi dalam press rilisnya yang disampaikan Pasi Intel Kodim Kapten Inf R Sembiring pada Sabtu (28/4) mengatakan, kedua Mabes itu masing-masing bernama, Bu (32) warga Jln. Kecamatan Gg. SMK Negeri 1 Bangko Kep. Bagan Punak Meranti dan YS (17) warga Jln. Kecamatan KM 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko.
Yang mana, aksi kedua itu terjadi di bangunan SMA Negeri 2 di jalan Lingkar Pesisir Batu 4, Kepenghuluan Bagan Punak. 
“Pada saat itu, sekira pukul 18.15, ketiga personil Koramil sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut,” terang Sembiring. 
Kedua Mabes itu kemudian dibawa ke Makoramil 03/Bangko beserta barang bukti diantaranya, satu buah Gunting Besi, dua buah Martil, 7 Kg Besi Angker dan sebuah sepeda motor pelaku merk Yamaha jenis Mio Shoul BM 6302 RI.
Dan pada pukul 21.30 Wib, atas perintah Danramil 01/Bangko Mayor Edi Yanto dan Pasi Intel Dim 0321/Rohil Kapten R. Sembiring, 2 Tersangka diserahkan kepada Pihak Polsek Bangko guna ditindak lanjuti secara hukum.
“Ya, kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapten Inf R Sembiring. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Terbukti! Suzuya Plaza Tidak Miliki Izin Pembuangan Limbah Cair, Dan..

Next Post

Hut 72 Persit Chandra Kirana, Ini Pesan-pesan Dandim 0321/Rohil

Next Post

Hut 72 Persit Chandra Kirana, Ini Pesan-pesan Dandim 0321/Rohil

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee