![]() |
Logo KPU: internet. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Aneh-aneh saja, regulasi tentang pemilih yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2018, yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Meski terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, pemilih wajib menunjukan KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
Hal itu tertuang pada BAB II pasal 7 yang menyebutkan, ayat (I) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdahulu dalam DPT.
Ayat (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6 KWK dan wajib menunjukkan KTPel atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
Tentu saja hal itu sangat dikhawatirkan berbagai pihak, khususnya para pemilih yang berimbaskan menurunnya minat masyarakat dalam pemilihan kepala daerah kali ini, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 27 Juni mendatang.
“Ini bisa jadi masalah pas hari H nanti, bukan apa-apa, takutnya pemilih terlupa bawa KTP, dan ujung-ujungnya jadi enggan untuk memilih,” kata salah satu warga Bagan Sinembah, Dedi kepada Inforohil.com, Kamis (5/4).
PKPU No 8 Tahun 2018 pasal 7 ayat 1 dan 2. |
Yang disayangkan, lanjut Dedi lagi, pada tahapan pemutakhiran data pemilih seperti Coklit (Pencocokan dan penelitian) yang dilaksankan petugas PPS beberapa waktu lalu, yang mana pemilih pemula yang pada umumnya belum memiliki KTP, pada Pilgub nanti tentu tidak bisa memilih.
“Kalau surat keterangan, belum jelas keterangan dari siapa, apakah hanya sebatas dari desa atau kelurahan, atau dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil. Kalau dari Dinas, tentu banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus hal itu, salah satu alasannya, jauh. Apalagi, hanya untuk memilih kepala daerah,” terang Dedi.
Terkait hal itu, Ketua KPUD Rokan Hilir, Agus Salim yang dikonfirmasi Inforohil.com pada Kamis (5/4) melalui Disivi Hukum Taufik SH melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana terhadap regulasi tersebut.
“Pada prinsipnya, KPU Rohil tetap akan melaksanakan ketentuan tersebut, terkecuali ada perubahan lain,” kata Taufik.
Mengenai kekhawatiran berbagai pihak bahwa hal itu menjadi permasalahannya pada hari pemungutan suara di TPS, lanjut Taufik, KPU Rohil akan terus mendiskusikan hal itu kepada KPU Provinsi Riau.
“Kita tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi, karena dikhawatirkan, pada hari pemungutan hal itu menjadi permasalahan,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks