• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Menuju Babak Final, Suwandi Yakin Kelompok Tani Dapatkan Kembali Lahan yang Diserobot Haji Ngadiman

6 Maret 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bangko Pusako – Sidang kasus sengeketa lahan seluas 310 hektar  antara kelompok tani Jaya Abadi dengan Haji Ngadiman tinggal menunggu babak final dalam dua kali persidangan lagi di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terahir, pada 2 Maret 2018 kemarin, PN Rohil yang menghadirkan langsung ketua kelompok tani Suwandi selaku penggugat dan tergugat Haji Ngadiman menggelar sidangan pemeriksaan setempat (PS) dilahan tersebut di Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako. Selanjutnya, tanggal 8 Maret PN akan menggelar sidang kesimpulan hasil PS.
Dari hasil PS tersebut, Suwandi meyakini dalam putusan hakim yang digelar pada tanggal 15 Maret ini, kelompok tani akan mendapatkan kembali lahannya yang dikuasi H Ngadiman itu. Pasalnya, dari sidang PS itu menurut Suwandi, hakim sudah dapat menilai siapa sebenarnya yang lebih paham dengan kondisi lahan itu.
“Yang datangkan Ngadiman ke lahan itu Subroto, tapi kemarin pas sidang PS malah mereka ribut disana soal titik koordinat yang gak mereka ketahui,” ungkap Suwandi kepada media ini, Selasa (6/3).
Baca Juga: Serobot Lahan Kelompok Tani di Rohil, Mafia Haji Gadiman Dibekingi Polisi, TNI dan PP
Sengketa Lahan, Camat Bangko Pusako Panggil Ngadiman dan Suwandi untuk Tunjukkan Surat Tanah
Haji Ngadiman Masih Kuasai Lahan Berstatus Quo di Bangko Pusako, Aparat Tutup Mata
Susah Cari Keadilan, Selasa Depan Masyarakat Lakukan Aksi Demo di Polres Rohil
Unras Kelompok Tani, Wakapolres Rohil Janji Secepatnya Proses Penganiayaan yang Dilakukan Anak Ngadiman
Diungkapkan Suwandi, awal sengketa ini sebenarnya adalah ulah Subroto warga kilometer tiga Balam yang mendatangkan Ngadiman ke lahan kelompok tani itu lalu menjualnya kepada Ngadiman. Ia sangat menyayangkan hadirnya Subroto ikut campur dalam persidangan PS itu tanpa pernah dihadirkan sebelumnya dalam persidangan di kantor PN Rohil.
Dia berharap pada putusan nanti, majelis hakim yang langsung dipimpin Ketua PN Aswir SH dapat memberikan putusan yang obyektif sesuai dengan apa hasil fakta persidangan sebelumnya. “Masa pas diperiksa dilapangan, surat tanahnnya Ngadiman gak nyambung dengan sempadannya. Saya harap nanti hakim dapat menunjuk kebenaran,” tandasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Ops Keselamatan Muara Takus 2018, Satgas Preemtif Lantas Polsek Bagan Sinembah Masuk Sekolah

Next Post

AYO Janjikan Bangun 21 Ribu Unit Rumah untuk Rakyat

Next Post

AYO Janjikan Bangun 21 Ribu Unit Rumah untuk Rakyat

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee