Inforohil.com, Bangko Pusako – Sidang kasus sengeketa lahan seluas 310 hektar antara kelompok tani Jaya Abadi dengan Haji Ngadiman tinggal menunggu babak final dalam dua kali persidangan lagi di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Terahir, pada 2 Maret 2018 kemarin, PN Rohil yang menghadirkan langsung ketua kelompok tani Suwandi selaku penggugat dan tergugat Haji Ngadiman menggelar sidangan pemeriksaan setempat (PS) dilahan tersebut di Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako. Selanjutnya, tanggal 8 Maret PN akan menggelar sidang kesimpulan hasil PS.
Dari hasil PS tersebut, Suwandi meyakini dalam putusan hakim yang digelar pada tanggal 15 Maret ini, kelompok tani akan mendapatkan kembali lahannya yang dikuasi H Ngadiman itu. Pasalnya, dari sidang PS itu menurut Suwandi, hakim sudah dapat menilai siapa sebenarnya yang lebih paham dengan kondisi lahan itu.
“Yang datangkan Ngadiman ke lahan itu Subroto, tapi kemarin pas sidang PS malah mereka ribut disana soal titik koordinat yang gak mereka ketahui,” ungkap Suwandi kepada media ini, Selasa (6/3).
Diungkapkan Suwandi, awal sengketa ini sebenarnya adalah ulah Subroto warga kilometer tiga Balam yang mendatangkan Ngadiman ke lahan kelompok tani itu lalu menjualnya kepada Ngadiman. Ia sangat menyayangkan hadirnya Subroto ikut campur dalam persidangan PS itu tanpa pernah dihadirkan sebelumnya dalam persidangan di kantor PN Rohil.
Dia berharap pada putusan nanti, majelis hakim yang langsung dipimpin Ketua PN Aswir SH dapat memberikan putusan yang obyektif sesuai dengan apa hasil fakta persidangan sebelumnya. “Masa pas diperiksa dilapangan, surat tanahnnya Ngadiman gak nyambung dengan sempadannya. Saya harap nanti hakim dapat menunjuk kebenaran,” tandasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks