Inforohil.com, Bagan Sinembah – Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) yang sejatinya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dalam perkara pencurian dan atau penadahan ditemukan 14 paket Narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Kamis (15/2) menyebutkan, penggeledahan itu dilakukan terhadap tersangka WRP alias Ganda (25) di rumahnya di Jl. Lintas Riau-Sumut KM 07 Dusun Simpang Pujud RT 008 RW 003 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah pada Senin (13/2) kemarin.
Dari hasil penggeledahan tersebut, selain 14 paket Narkotika jenis Sabu-sabu, Polisi juga turut menyita 1 buah gunting, 55 lembar plastik bening berbagai ukuran, 1 buah hekter, 1 unit hp merk Oppo, 2 buah bong, dan 1 buku tabungan Bank Mandiri An. Tersangka tersebut serta uang tunai Rp. 1.450.000.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Ruslan menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap tersangka terjadi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 04.30 wib. Dimana saat itu tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Irsanuddin Harahal, SH melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka WRP alias Ganda (diruang tengah rumah tersangka) dalam perkara pencurian dan atau penadahan. Yang mana saat itu ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan barang berupa uang Rp. 1.450.000,- didalam saku celana tersangka gunakan saat itu. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut,” beber Ruslan.
Dan dalam press rilis tersebut, tidak dijelaskan tersangka terlibat dalam kasus pencurian dimana, kapan dan bagaimana kasus pencurian tersebut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks