![]() |
Tersangka MA alias Asril alias Koling saat diamankan di Mako Sat Polair Polres Rohil di Bagan Siapiapi. |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Rokan Hilir (Rohil), seorang pria, MA (45) alias Asril alias Koling warga jalan Kecamatan Gang Pekuburan RT 01/RW 05 Bagan Punak, Kecamatan Bangko ini akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (19/2) kemarin malam.
Bahkan, dari tersangka yang sudah DPO ini didapati barang bukti berupa 4 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum Inforohil.com dari Mapolres Rohil pada Selasa (20/2) malam menyebutkan, selain barang bukti berupa 4 bungkus kecil plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, juga ditemukan 3 Plastik klip kecil kosong dan 2 plastik klip sedang kosong serta 1 buah potongan pipet (berbentuk sekop) dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 300.000.
Barang bukti lainnya seperti 1 unit HP samsung lipat warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio dengan nomor polisi BK 6725 ABV juga turut diamankan Sat Polair tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Ruslan menjelaskan penangkapan terhadap tersangka MA alias Asril alias Koling itu bermula pada Senin (19/2/2018), sekira pukul 21.45 wib, dimana anggota Sat Polair mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa DPO Sat Polair yang merupakan DPO penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu sedang berada di Jln Pelabuhan Baru gang Sejati.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKP Ruslan, anggota Sat Polair yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Ipda A Ruben SH melakukan pengintaian di lokasi tersebut. “Dengan di lengkapi surat perintah tugas, penggeledahan dan surat perintah penangkapan, Kanit Gakkum memerintahkan anggota Sat Polair untuk segera menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ungkap Ruslan.
Dan, sekira pukul 21.51 wib tersangka keluar dari gang Sejati kearah kota Bagan Siapiapi dan dilakukan pengejaran. Tepat didepan CV Karya Agung, tersangka dihentikan dan dlakukan penggeledahan.
“Dengan disaksikan warga setempat dilakukan penggledahan badan terhadap pelaku dan diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotia jenis sabu,” beber Ruslan.
Saat ini, tambah Ruslan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polair Polres Rohil di Bagan Siapiapi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks