Inforohil.com, Bagansiapiapi – Ini yang ketiga kalinya. Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melakukan pengembalian uang hasil korupsi kepada Pemda Rohil. Kali ini, angkanya mencapai 1,8 miliar.
Uang tersebut, diserahkan langsung Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga kepada Plt Bupati Rohil Drs H Jamiludin, Rabu (21/2) di lantai dua Bank BRI Bagansiapiapi. Pengembalian itu juga disaksikan Sekda Rohil Surya Arfan, Kepala BPKAD Syafrudin, Kepala Bapenda Cici Mawardi serta Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Mohtar Arifin dan jaksa lainnya.
Dikatakan Kajari, uang yang ditipkan langsung di Bank BRI merupakan hasil penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Bapeda Rohil tahun anggaran 2008-2011 yang telah mempunyai hukum tetap sebesar Rp 1.826.313.633 dari terpidana Drs Wan Amir Firdaus cs.
Disamping itu lanjut Bima, ada juga uang berupa denda pidana sebesar Rp 300 juta. Namun yang di kembalikan kepada Pemda hanya berupa uang korupsi yang berhasil diselamatkan.
“Ini merupakan hasil kerja tim yang telah mempunyai keputusan tetap. Sesuai perintah undang-undang dan putusan hakim, bahwa uang ini dikembalikan kepada negara Cq Pemda Rohil,” jelas Bima.
Diungkapkan Bima, itu merupakan wujud kerja Kejari Rohil untuk bersama-sama memulihkan tindak pidana korupsi yang ada di Rohil. Dia berharap uang itu dapat bermanfaat bagi Pemda dan kedepan tidak terjadi lagi adanya tindak pidana korupsi di Rohil. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks