• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pilgubri, Pemkab Rohil Akan Keluarkan Surat Edaran agar ASN Jaga Netralitas

16 Januari 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) turut andil dalam menjaga politik praktis dikalangan aparatur sipil negara (ASN) pada perhelatan pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Untuk itu, Pemkab Rohil akan segera mengeluarkan surat edaran agar para ASN dapat menjaga netralitas agar tidak terjebak pada kepentingan sesaat politik praktis dimusim Pilkada tahun 2018 ini.

“Memang sekarang sudah musim di daerah kita khususnya dalam hal ini Pilgubri, saya menghimbau seluruh pns, honorer untuk tetap sesuai dengan aturan main yakni di posisi netral,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rokan Hilir (Rohil) Roy Azlan AP MSi, Selasa (16/1/17) di Bagansiapiapi.
Ketentuan itu terang Roy Azlan bukan hanya berlaku untuk PNS saja sesuai dengan ketentuan yang ada mencakup TNI/Polri. Pihak-pihak ini merupakan bagian terdepan sebagai apatur negara yang mesti menjalankan tugasnya sebagai langkah pengabdian bagi publik maupun negara. 
“Dalam waktu dekat kami akan buatkan edaeran sesuai dengan perintah bupati. Dalam edaran itu mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitasnya, dan edaran sampai ke tingkat desa melalui pihak kecamatan-kecamatan,” ujar Roy Azlan. 
Jangan sampai tambahnya lagi ASN terlibat dalam kegiatan politik padahal kepentingannya hanya untuk sesaat saja sementara sebagai ASN merupakan pengabdian jangka panjang. 
Ditambahkannya bagi pegawai yang terbukti terlibat poltik praktis, ada sanksi menanti sesuai dengan peraturan yang ada. Bila pidana maka akan diproses langsung oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu atau Bawaslu, sedangkan untuk sanksi lainnya bisa dikenakan sanksi diantaranya administrasi, sampai pemberhentian. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan untuk Dokumen ADD, Polres Rohil Panggil Pjs Penghulu Suak Temenggung

Next Post

Langgar Perda Rohil, Suzuya Hotel Belum Ajukan Perubahan IMB Gedung

Next Post

Langgar Perda Rohil, Suzuya Hotel Belum Ajukan Perubahan IMB Gedung

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee