Inforohil.com, Bagansiapiapi– Meskipun sudah ada beberapa contoh datuk penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang masuk penjara gara-gara penyalah gunaan anggaran dana desa (ADD), ternyata hal itu belum juga membuat efek jera bagi penghulu lain.
Dari informasi yang diperoleh Inforohil.com, baru-baru ini lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kepenghuluan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan telah melaporkan Pjs Penghulu tersebut ke Polres Rohil.
Pjs Penghulu Taufiq Rohman Spd dilaporkan Ketua LPM karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua LPM terhadap peraturan Kepenghuluan Suak temenggung Nomor 14 Tahun 2017 tentang anggaran pendapatan belanja kepenghuluan (APBKep) Tahun 2017.
Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Muhammad Wirawan Novanto SIK saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/18) membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke meja kerjanya terkait kasus itu.
“Laporan masyarakat ini mita disposisi dulu, kita pelajari baru kita panggil. Kita akan cek dulu dokumen dokumen lainnya, jadi jangan sembarangan panggil saja,” tandasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks