Inforohil.com, Bagansiapiapi– DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemda Rohil telah mengesahkan PP Nomor 18 Tahun 2017 pada ahir tahun 2017 kemarin.
Dengan adanya aturan itu, secara berangsur anggota DPRD Rohil pun harus mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin) merk fortuner yang mereka pakai sejak 2015 itu karena mereka awal Januari 2018 ini akan mendapatkan penambahan tunjangan dan fasilitas.
Namun demikian, dari 41 orang anggota DPRD Rohil, baru ada sebanyak 23 orang yang telah mengembalikan hingga Selasa (16/1/18). Dua hari ini empat orang anggota Dewan yang mengembalikan Mobdin diantaranya, Habib Nur, Joto Bangun, Heridayanto, dan Hj Suryati.
Sedangkan yang belum mengembalikan masih ada sebanyak 18 orang legislator lagi. Mereka adalah, .Abdullah, Amansyah, Ahmad Yani, Budi Santoso, Budiono, Darwisyam, Dodi Syahputra, Hendra ST, Hendriza, H Bachtiar, Hj Jumiati, H Jaerli Silalahi , Hj Rusmanita, H Suheli, Jufrizan, Leonard Situmorang, Murkan dan Yohanis.
Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga DPRD Rohil Rounlad Romieza, S.STP M.Si dikonfirmasi tidak menyebutkan alasan anggota dewan itu enggan mengembalikan mobnas.
Dikatakannya, bahwa seluruh mobil yang sudah dikembalikan sebanyak 23 unit malam ini akan diserahkan ke pemda.”Sesuai intruksi bupati mobil ini malam ini akan diserahkan ke pemda, mobil ini kami antar ke mess, disana nanti ada pejabat penerimanya. Masalah mobil yang belum dikembalikan itu bukan tugas kami lagi, Itu tugas dari BKAD,” pungkasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks