Gedung Suzuya Hotel Bagan Batu tampak dari luar. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Suzuya Hotel Bagan Batu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, pihak Suzuya tidak melakukan pengajuan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung.
Dimana, pihak Suzuya terlebih dahulu melakukan perubahan bentuk atau perombakan gedung di lantai 3 Hotel tersebut. Yang mana diketahui, bangunan yang diperuntukkan sebagai Waterpark kini berubah bentuk untuk dijadikan lapangan Futsal.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tentang Bangunan Gedung No 04 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 berbunyi “Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan, merubah dan merobohkan bangunan wajib/harus memperoleh izin“. Pasal 2, “Izin mendirikan, merubah dan merobohkan bangunan diberikan oleh Kepala Daerah” dan pasal 3 berbunyi “Izin mendirikan, merubah dan merobohkan bangunan diberikan oleh Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.“
Menejer Suzuya Hotel Bagan Batu, Jhon Siagian yang dikonfirmasi beberapa awak media di ruangannya, Selasa (16/1) siang mengatakan bahwa urusan IMB merupakan wewenang bagian projek pihak Suzuya pusat.
Meski begitu, ia berusaha menghubungi pihak Suzuya pusat perihal perubahan gedung tersebut. Namun hingga beberapa saat, pihak Suzuya pusat bagian projek belum bisa dihubungi via seluler.
Dijelaskan Jhon Siagian, bahwa untuk pengurusannya IMB sudah dilakukan sejak gedung pertama kali didirikan. Namun ia merasa pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah harus mengajukan IMB lagi dengan dirubahnya bentuk gedung dengan ditambahnya atap dan dinding bagian depan lantai 3 gedung tersebut.
“Menurut sepengetahuan kami, kalau tidak menambah lantai dan melebarkan bentuk gedung, IMB nya tidak dilakukan perubahan lagi, tapi nanti saya tunggu dan kami pelajari dahulu soal perubahan IMB tersebut,” katanya.
Namun ketika disinggung untuk memperlihatkan IMB, Menejer Suzuya Hotel belum bisa menunjukan. Pasalnya, sejak berdirinya Suzuya, salinan pertinggal untuk Cabang Suzuya Bagan Batu tidak ada ia pegang. “Sama Menejer yang lama, tapi nanti saya cari berkasnya,” ujarnya lagi.
Tampak dari dalam gedung lantai 3 Suzuya Hotel yang sedang dilakukan perubahan bentuk. |
Pantauan wartawan di lokasi pada Selasa (16/1), tepatnya di lantai 3 gedung Suzuya Hotel tersebut, proses pembangunan sudah hampir rampung dan tampak sudah beratap. Bahkan, tembok dibagian depan lantai 3 juga tampak ditinggikan, bahkan tampak beberapa karyawan Outsourching Cleaning Service sedang bekerja membersihkan puing-puing gedung. Menurut Menejer, bangunan tersebut diperuntukkan untuk lapangan futsal.
Dimana untuk sanksi dalam Perda Rohil No 4 Tahun 2014 itu diuraikan dalam Pasal 55 bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. (iloeng)
Adapun sanksi terhadap pelanggaran Perda tersebut tertuang dalam Pasal 56 berbunyi,
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan;
e. pembekuan Izin Mendirikan Bangunan;
f. pencabutan Izin Mendirikan Bangunan;
g. pembekuan Advis Laik Fungsi Bangunan;
h. pencabutan Advis Laik Fungsi Bangunan; atau
i. perintah Pembongkaran Bangunan.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 % (sepuluh per seratus)
dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Sementara untuk sanksi pidana disebutkan pada Pasal 57 yang berbunyi,
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10 % (sepuluh
per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian
harta benda orang lain.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15 % (lima
belas per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan
kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20 % (dua puluh
per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim
ahli bangunan. (sumber Perda Rohil: Peraturan.go.id)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks