• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pencuri Buah Sawit 20 Janjang dilaporkan Ke Polisi, Diduga Sudah Sering Melakukan

17 Januari 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Sinaboi – Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit sebanyak 20 janjang ini dilaporkan ke polisi, pasalnya, kedua pelaku ini diduga sudah sering melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik warga dan membuat resah warga.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu (17/1) menyebutkan kedua pelaku itu masing-masing bernama At alias Modan Bin (22) dan Ucok (20) keduanya merupakan seorang nelayan warga Jln Poniman RT 07 Kep. Suungai Nyamuk Kec Sinaboi.
Kedua pelaku itu dilaporkan ke polisi oleh Korban, Sutrisno (43) warga Jln. Poros Sungai Nyamuk RT 01 Kepenghuluan Sungai Nyamuk. Kejadian itu bermula pada hari selasa tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib, dimana korban Sutrisno menyuruh saksi Misno dan Ramli untuk mengecek ladang sawit milik korban karena korban selalu kehilangan buah sawitnya.
Kemudian pada saat saksi Misno tiba diladang sawit milik korban, Misno melihat ada tumpukan buah sawit yang telah dipanen diladang korban. Selanjutnya saksi misno memberitahukan akan hal tersebut kepada korban Sutrisno. 
Hingga akhirnya, korban Sutrisno memberitahukan kepada masyarakat bahwa sawit miliknya telah dicuri oleh orang dan memberitahukan bahwa pelaku masih berada didalam ladang tersebut untuk mengeluarkan buah sawit. 
Oleh karenanya, kemudian masyarakat bersama sama langsung menuju keladang korban dan sesampainya diladang korban langsng bertemu oleh pelaku yang sedang membawa buah sawit dan menangkap keduanya kemudian menyerahkan ke Polsek Sinaboi. 
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH membenarkan kejadian tersebut. 
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan diduga pelaku sudah sering melakukan pencurian buah sawit warga dan telah meresahkan warga,” terang Cherry. 
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa satu batang dodos sawit gagang kayu, satu buah parang serta 20 Janjang buah sawit sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi,” pungkas Cherry. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Warga Labusel ditangkap Polisi di Rohil, Ini Sebabnya...

Next Post

Giliran Datuk Penghulu Tanjung Medan yang Dilantik, Suyatno: Taati Aturan Hukum Dalam Kelola ADD / DD

Next Post

Giliran Datuk Penghulu Tanjung Medan yang Dilantik, Suyatno: Taati Aturan Hukum Dalam Kelola ADD / DD

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee