Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kehadiran gedung mewah IP Plaza yang diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp pada 11 Juni lalu hadir seolah menjadi ikon baru di negri berjuluk seribu kubah itu.
Namun siapa sangka, dibalik kemewahan gedung berornamen ala Eropa yang menghabiskan dana dikisaran 60 miliar dengan ukuran 25,6x36x50 itu bisa berdiri tegak dengan bebasnya meski telah melanggar undang-undang.
Berdasarkan hasil penelusuran LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang melakukan konfirmasi pada pihak Kelurahan Bagan Kota dan pihak Kecamatan Bangko, ternyata gedung milik orang terkaya di Rohil bernama Sugianto alias Raja Baut itu ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sudah jelas persoalannya, IP Plaza belum memiliki IMB, karena mereka (lurah dan camat, red) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian IMB,” ujar Bupati LSM Lira Rohil, Zacki Al-Masri.
Menurut Zacki, sungguh aneh dan naif ketika bangunan semegah mall yang berdiri dipusat kota Bagansiapiapi syarat dibangun tanpa aturan. Untuk itu diminta kepada pemerintah jangan hanya jadikan alasan bangunan itu sebagai ikon kota, tapi lebih dari pada prinsip dasar pembangunan sebuah gedung yang berlaku disetiap daerah.
“Kita tidak inginkan adanya permainan atau kongkalikong antara petinggi daerah dengan pemilik gedung,” tegasnya.
Bukan hanya soal IMB, lanjut dia, jika dilihat dari jalan sebelah kanan sisi gedung, ada jalan umum yang sudah dibatasi tembok permanen oleh pemilik gedung. “Itu kita minta ditinjau ulang dari dinas terkait,” pintanya.
Dijelaskannya, jika mendirikan gedung, maka harus ada rencana teknis yang disetujui pemerintah setempat melalui IMB. Hal ini sesuai dalam undang-undang Bangunan Gedung Pasal 40 ayat 2 huruf b UUBG bahwa IMB wajib dimiliki setiap pendiri bangunan.
“Apabila syarat IMB tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif atau dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran rumah atau gedung secara paksa bila memang tidak memiliki IMB sesuai PP 36/2005 pasal 115 atau juga denda 10 persen dari nilai bangunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) Acil Rustianto saat dikonfirmasi belum lama ini juga membenarkan bahwa gedung IP Plaza itu memang belum ada mengurus IMB.
“Kalau itu (IP Plaza) memang belum ada IMB nya. Tapi kita tetap membantu mempermudah siapapun yang akan mengurus IMB, tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks