Inforhil.com, Bagansiapiapi- Aksi damai yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) selama dua hari kemarin sejak senin sampai selasa (20-21/11/17) telah membuktikan bahwa mahasiswa itu masih ada dan peduli terhadap kondisi daerahnya.
Aksi damai itupun tidak semulus apa yang direncanakan. Pada hari pertama aksi, Senin (20/11) pagi aksi didepan kantor DPRD Rohil sempat dibubarkan pihak kepolisian karena disebutkan mereka tidak memiliki izin.
Dalam hal ini, mahasiswa telah memberikan surat pemberitahuan kepada Polsek Bangko pada Sabtu (18/11) kemarin. Akan tetapi pihak kepolisian menggunakan waktu maksimal dengan alasan belum sampai 3×24 jam sesuai UU No 9 tahun 1998 dan wajib melaporkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ke Polres Rohil.
Padahal dalam undang-undang tersebut disebutkan serendah-rendahnya pemberitahuan tertulis itu boleh ditingkat Polsek. Sehingga dua anggota aksi ditahan dan sudah kembali dilepaskan.
Akan tetapi, aksi ini mendapatkan prihatin dari masyarakat. Sejumlah petugas honorer di Pemkab Rohil, beberapa pelajar SMA dan perwakilan masyarakat dari Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih turut bergabung dalam aksi.
Meskipun sempat menghadapi berbagai masalah seperti penolakan aksi karena disebut tidak memiliki izin dan adanya tudingan berbagai pihak bahwa aksi mereka ada pihak politik yang menunggangi, namun mereka tetap melaksanakan hajatannya.
Pada aksi hari pertama ini ahirnya perwakilan mahasiswa dan masyarakat dipanggil untuk berdialog bersama diruangan tamu Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan. Sejumlah anggota DPRD serta pihak kepolisian turut hadir dalam dialog interaktif ini.
Mahasiswa menyampaikan langsung aspirasi mereka. Ada empat poin penting yang harus disikapi oleh legislatif dan eksekutif untu mencari solusi terhadap tuntutan mereka.
Diantaranya, menolak merumahkan tenaga honorer/kontrak sebanyak 13.450, mengawal dan menghentikan sementara operasi PT. APSL yang berada di desa Putat dikarenakan telah kalah berperkara di PN Ujung tanjung dan PT Pekanbaru dan menunggu hasil kasasi dari MA.
Mengawasi dan menindaklanjuti seluruh PT yang ada di kabupaten Rokan hilir yang tidak mengimplementasi perda kabupaten terkait pembagian tenaga kerja
60% untuk masyarakat Tempatan dan 40% untuk luar daerah dan meminta seluruh PT yang ada di Rokan hilir untuk menjalankan CSR.
60% untuk masyarakat Tempatan dan 40% untuk luar daerah dan meminta seluruh PT yang ada di Rokan hilir untuk menjalankan CSR.
Tidak sampai disitu, pada hari kedua Selasa (21/11) mahasiswa kembali melanjutkan aksinya didepan kantor Polsek Bangko untuk menanyakan STTP mengingat surat yang mereka masukkan sudah lebih 3×24 jam.
Akan tetapi tidak ada hasil karena Polsek Bangko mengatakan surat pemberitahuan itu harus ditujukan ke Polres Rohil. Bahkan polisi sempat memundurkan paksa peserta aksi dengan cara membentak dan mendorong dorong mahasiswa.
“Kalau mau mempertanyakan kenapa harus ramai-ramai dengan memakai pengeras suara,” kata Kapolsek Bangko Agung Triadi.
Ahirnya mahasiswa memutuskan untuk kembali menggelar aksi di kantor DPRD Rohil. Mahasiswa yang aksi tetap kondusif dan tidak ada melakukan tindakan anarkis apalagi melakukan pengerusakan terhadap aset negara.
Namun Presiden Mahasiswa (Presma) Hipemarohi Abu Nawas diangkut paksa ke kantor Polsek Bangko karena dinilai sebagai provokasi. Tapi Abu Nawas kembali di bebaskan setelah kondisi peserta aksi kondusif.
Adanya aksi selama dua hari itu telah didengar oleh Bupati Rohil H Suyatno AMp. Sehingga pada malamnya, bupati meminta agar perwakilan mahasiswa menemuinya dikediamannya usai sholat magrib.
Adapun hasil kesepakatan dengan bupati dari pertemuan itu, Pemda akan membayarkan gaji honor/kontrak selama 2 bulan paling lama tanggal 30 November 2017. Pemda akan membayarkan sisa gaji honor/kontrak yang belum setelah dana triwulan 4 dikirim dari pusat (Cepat atau lambatnya menunggu transferan dari pusat).
Ketiga, Pemda tidak akan merumahkan tenaga Honor/ kontrak yang berkerja dan akan melakukan pendataan ulang tenaga honor/ kontrak di Rokan hilir. Pemda akan mengawal sengketa lahan +- 5000 hektar yg ada di desa Putat dan menginstruksikan Kabag hukum dan perundang-undangan untuk mengawasi ditingkat pusat menunggu putusan kasasi dari MA.
Selain itu, Pemda akan memanggil dan menindaklanjutin seluruh PT yang ada di kabupaten Rokan hilir terkait pelaksanaan CSR dan pembagian 60% dan 40% tenaga kerja. Pemda juga sepakat untuk menerapkan UMK/UMR di usaha menengah keatas seperti SPBU dan Perhotelan.
Sementara itu Presma Hipemarohi Abu Nawas berharap dengan adanya jawaban itu agar Pemda Rohil dapat segera merealisasikannya. Dia bersama mahasiswa lain, juga berjanji akan mengawas kinerja Pemda terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.
Usai mendapatkan jawaban malam itu, para mahasiswa Hipemarohi hari ini, Rabu (22/11) sepakat untuk kembali ke Pekanbaru untuk melanjutkan aktivitas perkuliahannya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks